Sidang Gugatan FSPMI Kepada PT. PrimaGraphia Terkait PHK Sepihak, Seperti Apa?

Jakarta, KPonline – Perjuangan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. PrimaGraphia Digital (PUK SPL FSPMI PT.PGD) terus berlanjut. Pada hari ini, Rabu 24 Maret 2021 adalah Sidang perdana kasus PHK terhadap pengurus dan anggota PUK SPL FSPMI PT.PGD dengan nomor perkara : 87/PDT.SUS.PHI/2021/PN.JKT.PST.

Menurut informasi yang diterima oleh Media Perdjoeangan, hari ini majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri akan mulai menggelar perkara tersebut untuk permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Suherman yang telah bekerja di PT. PrimaGraphia Digital sejak tahun 2009. Dimana dalam kasus perselisihan ini terdapat dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan mengenai upah dibawah ketentuan di DKI Jakarta, tidak di bayarkannya upah lembur selama bekerja serta dugaan manipulasi data pelaporan upah di BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui bahwa PUK SPL FSPMI PT. PGD telah bergabung dan mendirikan serikat pekerja dibawah bendera FSPMI dengan maksud baik yaitu untuk meningkatkan produktifitas kerja, dan meningkatkan kualitas pekerja di PT. PrimaGraphia Digital.

“Surat pemberitahuan SK pencatatan terbentuknya Serikat Pekerja dari Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat telah kami berikan ke manajemen PT. PrimaGraphia Digital dan telah dijelaskan dengan gamblang dan jelas bahwa maksud kami mendirikan serikat pekerja adalah untuk bersinergi melakukan yang terbaik dan sebagai jembatan komunikasi antara karyawan dan pengusaha dan tidak akan menuntut hak-hak yang tidak sesuai ketentuan selama masa pandemi covid-19 ini”, jelas Sekretaris PUK SPL FSPMI PT. PGD, Sigit Setiyono sekaligus KaBid 1 PC SPL FSPMI DKI Jakarta.

Sigit menambahkan, setelah pemberitahuan SK pencatatan serikat pekerja yang telah disahkan dari Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudinakertrans dan Energi) Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan Nomor : 1758/-1 835.1 tertanggal 30 Juli 2020, hanya dalam waktu 14 hari kerja pada tanggal 26 Agustus 2020, 7 orang pengurus dan 1 Anggota PUK SPL FSPMI PT. PGD di PHK secara sepihak dengan alasan efisiensi, Covid-19 dan redesign Organisation.

Bahwa seperti diketahui bersama, tahapan PHK dalam Pasal 151 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”. Tanpa adanya Surat Peringatan terlebih dahulu Pihak Management PT. PrimaGraphia Digital langsung mem PHK, karena seharusnya proses PHK terlebih dahulu harus ada Surat Peringatan (SP) agar PHK tidak terjadi secara mendadak, atau bahkan karyawan memperbaiki kinerjanya dan mencapai standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Aturan surat peringatan untuk karyawan sendiri diatur pada Pasal 161, dengan bunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Setelah melalui proses Bipartite dan Tripartite di Sudinakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat dan tidak pernah mencapai kata sepakat dimana para pengurus PUK SPL FSPMI PT.PGD meminta untuk tetap dipekerjakan kembali, kemudian keluarlah Nota Anjuran dengan no: 270/-1.835.3 tertanggal 29 Januari 2021 yang isinya menganjurkan agar pihak pengusaha PT. PrimaGraphia Digital membayarkan kompensasi PHK kepada pekerja, Herlambang Surya Darma, Dkk (6 orang), uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian Hak ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berikut Upah Proses mulai dari bulan September 2020 sampai Desember 2020 dan kekurangan THR tahun 2020.

Menurut Ketua PUK SPL FSPMI PT.PGD, Herlambang Surya Darma yang telah bekerja 13 tahun lebih, “Ada dugaan Union Busting terhadap PHK sepihak para pengurus PUK SPL FSPMI PT. PGD terbukti pada tanggal 26 Agustus 2020 telah di PHK 7 orang pengurus kemudian berlanjut 3 bulan kemudian kepada 2 orang pengurus lainnya dan beberapa anggota PUK SPL FSPMI PT. PGD.”

“Sedangkan para anggota kami yang masih bekerja terus menerus diintimidasi dan mereka masih saja mengkampanyekan anti Serikat Pekerja, hal ini terbukti dari rekaman instruksi langsung dari CEO dan surat pengunduran diri dari Serikat Pekerja yang dibuat oleh manajemen (terutama dari Human Capital, GA and Legal Manager) kepada para karyawan PT. PrimaGraphia Digital yang ditujukan kepada PUK yang terkesan dipaksakan dan dibuat-buat dan dipaksa menandatangani surat perjanjian tentang memahami Upah di bawah ketentuan, sedangkan Managemen tidak pernah mau membuka ruang perundingan kepada PUK SPL FSPMI PT.PGD” imbuhnya.

Informasi yang didapat Media Perdjoeangan, PT. PrimaGraphia Digital adalah perusahaan yang bergerak di bidang digital printing di Indonesia dengan akta perusahaan yang di perbaharui: AHU-61522.AH.01.02, yang berdiri sejak tahun 2008 hingga kini, yang memiliki karyawan lebih dari 400 orang, mempunyai cabang di Jakarta, Bekasi, Bogor, Ciputat dan Surabaya, serta sistem online shopping, memiliki mesin-mesin printing canggih dan selalu mengikuti perkembangan tekhnologi. Tetapi menjadi hal yang sangat disayangkan bahwa sebagian karyawannya masih saja di upah dibawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan jam kerja pada bagian Store adalah 42 jam dalam 1 (satu) minggu dan pada bagian Umum adalah 84 jam dalam 2 (dua) minggu serta pelaporan upah di BPJS Tenaga Kerja yang manipulatif, selain itu untuk para karyawati yang muslim dilarang memakai hijab pada saat jam operational.

Oleh karena dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan tersebut di atas, PUK SPL FSPMI PT.PGD membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP / 958 / II / YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tertanggal 18 Februari 2021 dan telah melaporkan Tindak Pidana: “Membayar Upah Dibawah Ketentuan – Pasal 90 jo pasal 185 UU RI no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan” dimana membayar upah di bawah ketentuan UMP adalah merupakan tindak pidana kejahatan dan sanksi pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Saudara Herlambang telah di ambil kesaksiannya pada hari senin, 22 Marer 2021 di Polda Metro Jaya.

Di dalam peraturan perusahaan PT. PrimaGraphia Digital yang telah disahkan di Sudinakertrans dan Energi Jakarta Pusat dengan nomor pengesahan: 284/PP/L/VI/SP/2020 tertanggal 29 Juni 2020 telah sangat jelas di sebutkan pada Bab V (Tata Cara Pengupahan) Pasal 14 (Peraturan Pengupahan) ayat 3 dan 5 yaitu:

3. Kepada karyawan Kontrak ditetapkan secara tersendiri yang di sepakati antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan, dengan upah tidak lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang berlaku;

5. Upah terendah karyawan tidak akan kurang dari Upah Minimum Provinsi yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;

“Hal yang cukup lucu adalah ketika kami berbincang kepada manajemen bahwa kami seharusnya tidak mendirikan Serikat Pekerja dan diganti menjadi karang taruna, paguyuban, dsb. Kemudian ada pembelaan dari manajemen yang mengatakan, seharusnya para karyawan itu bersyukur sudah mendapat upah lebih tinggi dari printing-printing lainnya.” ungkap Sigit lagi.

Sementara menurut ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) DKI Jakarta, Nasrudin juga menambahkan, “Perkara PHK Sepihak pengurus dan anggota PUK SPL FSPMI PT.PGD ini adalah sidang lanjutan PC SPL FSPMI DKI Jakarta sebagai kuasa hukum Penggugat (Suherman) terhadap PT. PrimaGraphia Digital sebagai Tergugat.”

“Bagi PC SPL FSPMI DKI Jakarta, karena secara sah PC SPL FSPMI DKI Jakarta perkara ini akan kami kawal terus dan sebagai bahan pembelajaran dari PC SPL FSPMI DKI Jakarta di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang tetap berkoordinasi dan dilakukan advice langsung oleh LBH FSPMI DKI Jakarta, Sukriyadi.” jelas Nasrudin.

“Sidang perkara di Pengadilan Hubungan Industrial ini akan terus berlanjut, mengingat beberapa pengurus dan anggota yang ter PHK masih mempersiapkan berkas perkara gugatan baru, di tambah sikap dari PT. PrimaGraphia Digital yang tidak mau mematuhi anjuran dari Mediator Hubungan Industrial dan Nota Penetapan Kekurangan Upah semenjak bekerja, Nota Pemeriksaan Khusus Status karyawan PKWT menjadi PKWTT dan kekurangan THR tahun 2020 dari Sudinakertrans dan Energi Jakarta Pusat, terlebih lagi masih ada tindakan anti serikat pekerja dari PT. PrimaGraphia Digital yang terus menerus mem PHK pengurus dan anggota PUK SPL FSPMI PT. PGD.” imbuh Nasrudin.

“Kita FSPMI, kita akan terus melawan dan berjuang sekuat tenaga untuk anggota kita yang mengalami penindasan dan ketidakadilan oleh pengusaha.” pungkasnya. (Sgt/Jim)

Pos terkait