Siapapun Yang Melanggar Aturan,Maka Harus Siap Menanggung Resiko

Siapapun Yang Melanggar Aturan,Maka Harus Siap Menanggung Resiko

Bandung KPonline -, Karena di anggap permasalahan tak kunjung selesai dan terlalu berlarut – larut,akhirnya KC FSPMI Bandung Raya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa terhadap perusahaan CV.Primatex.satu hari pasca di layangkannya surat tersebut akhirnya pihak perusahaan meminta kepada PC & KC FSPMI Bandung Raya agar mengurungkan pelaksanaan aksi tersebut serta mau berunding untuk mencari solusi.

Mendengar itikad baik tersebut akhirnya PC & KC di dampingi oleh perwakilan PUK memenuhi ajakan berunding tersebut pada jum’at siang 26 juli 2019 yang bertempat di kantor personalia perusahaan CV.Primatex.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan kami tim Media Perdjoeangan Daerah FSPMI Bandung Raya,perundingan berjalan sangat alot karena kedua belah pihak masih berpegang teguh pada pendiriannya.

Pihak pekerja yang di wakili oleh ketua KC FSPMI Bandung Raya Jujun Juansah,Sekretaris KC sekaligus ketua PC SPAI FSPMI Bandung Raya Hendrayana,Advokasi PC SPAI FSPMI Bandung Raya Candra,Sekretaris PC SPAI FSPMI Bandung Raya Juhaeri dan ketua PUK SPAI FSPMI CV.Primatex Sulaeman Rasid.

Jujun Juansah dalam kesempatannya menyampaikan,bahwa jika mengacu kepada peraturan yang ada perusahaan telah melakukan kesalahan dengan menjalankan sistem kerja yang tidak jelas dan merugikan pekerjanya.itu terbukti dengan adanya hasil proses mediasi pihak dinas tenaga kerja kota Cimahi yang mengajurkan untuk mempekerjakan kembali Sulaeman DKK.kemudian mereka yang 11 orang masih punya semangat untuk bekerja kembali sekaligus ingin berkontribusi lebih untuk kemajuan perusahaan.jadi kami berharap perusahaan mau mempekerjakan kembali anggota kami tetapi jika tidak mau maka ada resiko yang harus di tanggung.”Tegasnya.Giliran Hendrayana dengan memberikan pertanyaaan langsung. ‘Apakah perusahaan akan mempekerjakan kembali atau tidak?’ kalau mau ayo meskipun dengan catatan.tetapi jika tidak mau maka harus mau menjalankan aturan yang ada yakni dengan memberikan hak yang sesuai.”Ucapnya.

Sementara dari pihak perusahaan yang di hadiri langsung oleh pemilik (Owner) Sdr.Yandi dan personalianya Sdr.Penil Simanjutak berpendapat bahwa perusahaan tidak akan mempekerjakan kembali ke 11 orang pekerjanya dengan berdalih bahwa ke 11 orang pekerja tersebut telah menolak penandatangan kontrak kerja baru serta adanya penolakan dari para karyawan yang masih tetap bertahan kerja di dalam perusahaan.malahan perusahaan akan memberikan tambahan nilai nominal konfensasi dari total jumlah yang telah di munculkan sebelumnya.

Karena di nilai masih jauh dari ketentuan yang berlaku,maka pihak pekerja menolak tawaran tersebut dan tetap akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari senin 29 juli 2019 s/d rabu 31 juli 2019.

Drey

Pos terkait