Semakin Banyak Orang Mengutuk Kriminalisasi 26 Aktivis

Eka Ernawati, saat berorasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eka Ernawati, saat berorasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, KPonline – “Saya mengecam dan mengutuk keras tindakan kriminalisasi 1 mahasiswa, 2 pengacara publik dan 23 buruh yang didalamnya terdapat beberapa orang buruh perempuan,” kata Staff Advokasi Berbasis Teknologi Eka Ernawati. Mantan buruh pabrik ini melanjutkan, “Katanya Indonesia negara demokrasi. Kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi dijamin konstitusi. Tetapi ini ibarat dilepas kepalanya, dipegang kakinya. Tetap saja tidak bisa melakukan apa-apa.”

Eka merasa miris ketika melihat buruh, pengacara publik, dan mahasiswa ditangkap, dipukuli, dan ditendang. Menurutnya, ada asap karena ada api. Tidak mungkin buruh, mahasiswa atau siapapun akan melakukan aksi tanpa ada sebab dan alasan.

Upah buruh yang minim, sistem kerja outsourcing yang hanya menguntungkan bagi kapitalis, salah satu alasan buruh melakukan aksi.

“Kerja didalam Negeri upah sangat rendah dan buruh dipaksa hanya bisa kerja kontrak di perusahaan satu dan pindah ke perusahaan satunya lagi. Begitu seterusanya. Itu pun jika umur masih dibawah 25 tahun. Apabila sudah memasuki usia 25 tahun, kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan semakin sulit,” tuturnya.

Belum lagi, banyak buruh perempuan yang akhirnya menerima pelecehan seksual, tanpa memiliki kemampuan untuk melawan. Begitu mereka memiliki keberanian untuk melakukan aksi guna menyampaikan aspirasi, malah dikriminalkan dan kini menjadi terdakwa.

Situasi ini semakin rumit, apalagi, menurut Eka lapangan pekerjaan juga semakin sempit. Di desa yang berbasis pertanian, penjualan hasil panen dan harga pupuk yang jomplang membuat banyak anak muda desa tidak mau menjadi petani. Tidak sedikit yang memilih menjadi buruh migran dengan mengadu nasib di negeri orang. Ini sebenarnya bukan solusi, karena tidak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi para buruh migran Indonesia. Banyak Buruh Migran Indonesia (BMI) yang meninggal di Negeri orang, diperkosa, diperlakukan tidak adil, terancam hukuman mati, dipalsukan dokumennya, masuk dalam jebakan trafficking, terjebak sindikat narkoba, dan sebagainya.

Hal di atas hanya segelintir contoh belum hadirnya perlindungan bagi buruh dan warganya, baik yang didalam Negeri maupun yang diluar Negeri. Untuk itu, pemerintah harus memberikan perlindungan yang jelas dan tidak hanya berpihak pada kapitalis. Tetapi perlindungan untuk seluruh rakyat Indonesia yang mensejahterakan.

Semakin memprihatinkan, ketika seorang pengacara publik juga dijadikan terdakwa. Sama seperti polisi, padahal pengacara adalah penegak hukum. Bagaimana mungkin penegak hukum yang menjalankan tugas di kriminalisasi?

“Karena itu, saya menuntut untuk segera membebaskan 26 aktivis buruh, mahasiswa dan pengacara publik yang dijadikan tersangka. Tidak selayaknya mereka jadi tersangka. Karena menyampaikan aspirasi adalah hak bagi seluruh warga,” pungkas Eka. (*)