Surabaya, KPonline – Ketika UMK Jatim di gedog Gubernur pada 20/11/2019 lalu, saat itu bersamaan dengan dikembalikannya rekomendasi upah sektoral (UMSK), karena ada beberapa hal yang harus diperbaiki, terutama terkait Kelompok Baku Lapangan Industri (KLBI).
Maka setelah Dewan Pengupahan Kabupaten melakukan revisi, malam ini Jumat 13/12/2019 bertempat di Kantor Disnakerprov Jawa Timur, Kembali Depeprov melakukan pembahasan UMSK.
Dan seperti biasanya, terlihat adanya pengawalan yang dilakukan oleh serikat pekerja diantaranya SPN, RTMM, SPSI dan FSPMI dengan Garda Metalnya yang sudah berada dilokasi sejak pukul 12.00 WIB.
Dalam rapat ini, diwarnai aksi ‘Walk out’ yang dilakukan oleh Apindo pada sekitar pukul 22.00 WIB. Meski demikian, rapat masih berlanjut. Sehingga yang tinggal tersisa, Depeprov unsur dari Pemerintah dan unsur pekerja melalui serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB).
Berakhir sekitar pukul 00.00 WIB, akhirnya rapat ini pun berakhir dengan hasil bahwa Depeprov Jatim tetap mengusulkan UMSK sesuai dengan Rekomendasi Bupati atau Walikota yang telah masuk. Diantaranya; Gresik, Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan dengan 3 Sektor 9%, 8% dan 6%.
Rapat hari ini merupakan rapat terakhir untuk membahas UMSK 2020. Maka setelah berita acara dibuat dan disampaikan kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa, maka selanjutnya tinggal menunggu tanda tangan dari orang nomor satu di Jatim tersebut.
(Khoirul Anam).