Jakarta, KPonline – Pemutihan pajak kendaraan akan diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini bakal diberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi penghapusan sanksi denda dan bunga pada bulan Juni 2025 ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa pemutihan tersebut bakal dimulai sejak tanggal 14 Juni 2025 hingga akhir bulan Agustus 2025.
Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, Jumat, 13 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan bahwa syarat yang diberlakukan perihal Pemutihan Pajak kendaraan bermotor itu sama seperti umumnya. Wajib pajak nantinya cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan tambahan denda maupun bunga keterlambatan. “Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” tutur Lusiana.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan bakal memberikan pemutihan pajak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498.
Pramono mengatakan rencananya program pemutihan pajak itu akan berlaku bagi masyarakat yang hendak membayar pajak di waktu yang ditentukan nantinya. “Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,” ujar Pramono seperti dikutip, Kamis, 12 Juni 2025.