Said Iqbal Dicecar 31 Pertanyaan Terkait Makar. Ini Kesimpulannya

Jakarta, KPonline – Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya mencecar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebanyak 31 pertanyaan. Said diperiksa sebagai saksi terkait dugaan upaya makar yang menyeret beberapa aktivis pada tanggal 2 Desember lalu.

31 Pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan dugaan makar tadi, pada kesimpulannya bolehlah saya sebutkan bahwa buruh tidak terlibat dalam dugaan makar,” kata Said di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12).

Bacaan Lainnya

Said menegaskan, dirinya dan buruh tidak terlibat dalam rencana makar.

“Dalam hal ini memang banyak kami ditanyakan apakah buruh terlibat bersama Ratna Sarumpaet dalam peristiwa dugaan makar. Jawaban kami dengan tegas menyatakan bahwa buruh tidak terlibat, tidak ikut serta dan tidak pernah berpikir untuk masuk dalam dugaan pasal makar,” jelasnya.

Menurutnya, aksi yang bertepatan dengan aksi Bela Islam jilid III murni aspirasi buruh.

“Aksi buruh pada tanggal 2 Desember adalah murni aksi buruh yaitu memperjuangkan dua hal yang pertama tentang cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang berorientasi pada upah murah. Dan naikan upah minimun 15 persen sampai 20 persen,” pungkas Said Iqbal.

Aksi Buruh 212 Untuk Menuntut Kesejahteraan

Usai menjalani pemeriksaan dari Penyidik Keamanan (Kamneg) Polda Metro Jaya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan kalau dirinya tidak terlibat dengan aksi dugaan makar. Bahkan, dirinya bersama rekan-rekan buruh tidak pernah berfikir untuk melakukan makar.

“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa buruh termasuk saya Said Iqbal Presiden KSPI, tidak terlibat dalam makar, tidak pernah berfikir untuk makar dan tidak bisa diajak-ajak untuk makar,” kata Said Iqbal di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (13/12).

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh buruh pada 2 Desember 2016 itu adalah murni tuntutan buruh untuk memperjuangkan kebaikan nasib. Yang mana di dalamnya memperjuangkan untuk cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

“Aksi buruh pada tanggal 2 Desember adalah murni aksi buruh yaitu memperjuangakan dua hal yang pertama tentang cabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang berorientasi pada upah murah. Dan naikan upah minimun 15 persen sampai 20 persen,” jelas Said Iqbal.

“Kemudian, kami sampaikan aksi buruh menuntut tangkap dan penjarakan Ahok karena dugaan kasus korupsi, menolak reklamasi buruh karena merusak lingkungan, menolak penggusuran karena melanggar HAM, dan upah murah, serta terkahir adalah penistaan agama,” tambahnya.

Sementara itu, dirinya juga menegaskan bahwa pada saat aksi 212 tersebut, buruh tidak ada hubungannya dengan dugaan makar.

“Itulah yang kita sampaikan pada aksi 2 Desember tidak ada hubungannya dengan makar, itu aksi karena sudah kesepakatan para buruh se-nasional,” tutup Said Iqbal. (*)

Pos terkait