Rumah Advokasi Rakyat: Indo Mode Makassar Diduga Melanggar UU

Makassar, KPonline – Kuasa hukum dari karyawan Indomode yang di PHK sepihak Ahmad Rianto, SH dari Rumah Advokasi Rakyat mengatakan Indomode berada dibawah naungan CV Indoritel Abadi Group telah melanggar Undang-undang.

Menurutnya, Indomode dibawah naungan CV Indoritel Abadi Group diduga mempekerjakan para pekerja dengan upah dibawah UMR dan tidak memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada karyawannya.

Dijelaskan oleh Ahmad Rianto, SH, dalam kewajiban Undang-undang dan bahkan itu sudah ada inpresnya bahwa seluruh perusahaan itu diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dalam kepesertaan BPJS.

Ia juga menyampaikan bahwa dari sekian ribu orang pekerja yang ada di CV. Indoritel Group ini baru puluhan yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Karyawan di CV. Indoritel Group ini ribuan dan yang baru mendapatkan gaji setara dengan UMK baru sekitar 50an orang dan didaftarkan sebagai peserta BPJS.” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kedatangan teman-teman dari Aliansi Buruh dan mahasiswa Makassar (ABMM) di sini yakni datang mempertanyakan anggotanya yang di PHK.

“Disini ada dua orang pengurus Serikat PUK SPAI FSPMI yaitu Ketua dan sekretarisnya, Awal dan Rinal yang di PHK secara sepihak oleh CV. Indoritel Abadi Group ini. Makanya kemudian, teman-teman buruh datang mempertanyakan PHK yang dilakukan. Kami menganggap apa yang dilakukan perusahaan, merupakan bentuk Union Busting yakni pemberhangusan organisasi buruh. Ini melanggar pasal 151, 153 ayat 1 huruf f dan ayat 2 uu 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Itu jelas sekali ketentuan pidanya, hukuman pidanyan itu 8 Tahun,” tegasnya.

Rumah Advokasi Rakyat, sayap bantuan hukum dari Partai Buruh juga sudah melayangkan somasi terkait PHK saudara Awal dan Rinal.

“Kami memberikan waktu sampai tgl 18 September 2022. Apabila pihak Indomode tidak mempekerjakan kembali dua orang anggota kami, maka kami pastikan akan mempidanakan pihak mamajemen Indomode atau CV. Indoritel Abadi Group yang menandatangani surat PHK ini,” kecamnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan, mempekerjakan pegawai dengan membayar pekerja agar sekedar tidak mati dan bisa bekerja besok pagi. Mereka memberikan upah kepada pegawainya sebesar 2,6-2,7 juta, itukan jauh dari standar hidup layak dan jauh daripada standar penghidupan buruh.

“Inikan Watak-watak kolonial yang dijalankan membangun usaha ini,” katanya.

Ahmad Rianto SH juga mengatakan bahwa pihak perusahaan dianggap melakukan pelanggaran HAM berat.

“Mereka ini yang bekerja sekian tahun, ada yang 5 tahun bahkan ada yang 18 tahun status kepegawaian mereka tidak dianggap dan tidak diangkat menjadi karyawan tetap. Ini adalah pelanggaran ham berat menurut saya karna pekerja tiidak punya status, digaji tidak sesuai UMR dan mereka tidak bediberikan jaminan kesehatan bahkan liburnya hanya dua hari dalam sebulan, ini sudah menyalahi Undang-undang,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada BPJS agar melakukan pemeriksa pihak manajemen perusahaan di Indomode.

“Kami meminta kepada pengawas BPJS untuk memeriksa Indomode,” tegasnya.

Selain kepada pengawas BPJS, Ahmad Rianto juga berharap, agar Pemerintah Kota Makassar dapat memeriksa segala bentuk perizinan pihak perusahaan Indomode atau CV. Indoritel Group.

“Kami juga meminta kepada pemerintah Kota Makassar untuk memeriksa ijin-ijin dari perusahaan ini. Karena tidak mungkin perusahaan yang sudah punya omset ratusan miliyar itu namun bentuk badan usahanya hanya menggunakan CV,” pungkasnya.

Aparat penegak hukum juga bisa masuk memeriksa Indomode terkait pengambilan air tanah, ijin reklamenya, ijin amdal lalingnya.

“Apabila dia tidak memenuhi itu, maka sebenarnya haram dia beroperasi karna tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen itu. Makanya kemudian buruhnyalah yang di tindas habis-habisan, ini penghisap besar-besaran ini,” tutup Ahmad Rianto SH.

(FY/Jim).