Ribuan Kades Demo DPR RI, Ancam Habisin Partai Yang Tidak Mendukung Tuntutannya

Ribuan Kades Demo DPR RI, Ancam Habisin Partai Yang Tidak Mendukung Tuntutannya

Jakarta, KPonline – Ribuan kepala desa (Kades) Se-Indonesia pada Selasa (17/1) mengepung gedung DPR RI. Mereka datang dari berbagai daerah di Indonesia, terutama dari kabupaten di Pulau Jawa. Para Kades itu menggelar aksi damai menuntut masa jabatannya diperpanjang hingga 9 tahun.

Para Kades tersebut ngelurug ke Ibu Kota Jakarta berombongan dengan mencarter bus. Keberangkatan ratusan Kades dari Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah ada sekitar 186 orang yang berangkat.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Wonogiri, Purwanto mengatakan, pihaknya akan bergabung dengan para Kades se Indonesia yang tujuannya, menyampaikan aspirasi agar dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU Desa disebutkan, masa jabatan Kades adalah enam tahun dengan batas maksimal tiga periode. Nah, pihaknya bersama para Kades berharap regulasi itu berubah. Yakni, menjadi sembilan tahun dengan tanpa batasan periodesasi.

“Perubahan subtansi ini sangat penting menyesuaikan dinamika di desa untuk mendukung pembangunan bisa lebih maksimal,” ungkap Purwanto.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo ‘Jekek’ mengatakan, semua warga negara punya hak menyampaikan aspirasi. Tidak terkecuali Kades. Dia mempersilakan Papdesi menyampaikan tuntutannya.

“Yang perlu diperhatikan, jangan sampai aksi solidaritas yang memiliki tujuan baik ini dinodai pihak yang tidak bertanggung jawab, bukannya aksi damai, malah menjadi aksi berdarah, maka harus hati-hati,” pesannya.

Lebih lanjut Bupati Wonogiri menyampaikan pada saat Pilkades, potensi gesekan antarwarga cukup tinggi. “Jadi sudah selayaknya periode atau masa jabatan kepala desa itu ditinjau ulang,” pungkasnya.

Sementara menurut Kepala Desa Gebang Harjo, Wasino, kepada koran Perdjoeangan, mengatakan aksi hari ini bukan tanpa dasar, tingginya potensi konflik horizontal di lingkungan warga desa itu menjadi salah satu faktor pertimbangan perpanjangan masa jabatan Kades.

“Bagi kami para Kades, jabatan enam tahun ini tidak cukup maksimal untuk membangun desa. Waktu segitu habis hanya untuk meredam konflik seusai Pilkades. Jadi tuntutan kami masa jabatan kepala desa sudah waktunya diperpanjang sembilan tahun,” jelasnya.

Menurut dia, masa jabatan enam tahun dengan maksimal tiga periode seperti tercantum dalam UU Desa sangat pendek. Para Kades akan menyuarakan aspirasi, masa jabatan 9 tahun dengan maksimal dua periode. Artinya, sama-sama masa jabatannya selama 18 tahun.

Wasino menyebut, aspirasi perpanjangan masa jabatan tersebut sudah diketahui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Hanya saja, hingga kini belum ada keseriusan DPR RI untuk mengubah regulasi.

Selain masa jabatan, aturan usia pensiun perangkat desa juga harus diubah. Dia mendorong pemerintah merumuskan regulasi agar pensiun perangkat desa usia 60 tahun. ”Perangkat desa yang tejadi pergantian kepala desa, tidak harus perangkat desanya diberhentikan. Karena sekarang banyak terjadi hal seperti itu dan tuntutan kami masa purnabakti 60 tahun,” tegasnya.

Para kades sepakat jika tidak dikabulkan maka mereka akan beramai-ramai boikot pemilu 2024 mendatang, bahkan mengancam partai yang tidak mendukung tuntutan nya akan dihabisin suaranya. Mereka beranggapan, partai yang tidak mendukung habisin/lenyapkan dari dunia politik, karena tidak berguna bagi rakyat. (Yanto)