Ratusan Masyarakat Siantar-Simalungun Sampaikan Dukungan untuk Sikat Mafia Tanah di PTPN III (Persero)

Medan, KPonline – Jumat 22 Juli 2022, sekira pukul 09.00 Wi,ratusan masyarakat Siantar-Simalungun yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Jln. Sei Batanghari Nomor 2 Medan.

 

Pantauan Koran Perdjoeangan Online di lokasi aksi, ratusan masyarakat yang tergabung dalam Lintas Utara

menyampaikan aspirasinya kepada Direksi PTPN III (Persero) untuk segera menangkap dan mengadili para mafia tanah yang menguasai lahan Hak Guna Usaha ( HGU) PTPN III (Persero) secara melawan hukum.

Selain menggunakan pengeras suara, aksi masyarakat ini juga disampaikan di beberapa spanduk dan selebaran.

 

Aksi masyarakat ini diterima langsung oleh Manajemen PTPN III (Persero) yang diwakili oleh Tengku Rinel,SE selaku Senior Executive Vice Presiden Business Support (SEVP.BS) PTPN III (Persero) yang didampingi beberapa pejabat teras PTPN III (Persero) kantor opersional Medan.

 

Dalam pertemuan dengan unsur management PTPN III (Persero) masyarakat yang melakukan aksi menyatakan dukungan dan mengharapkan PTPN III (Persero) tidak ragu-ragu untuk mengambilalih tanah yang dikelola oleh PTPN III (Persero) di Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar yang masih berstatus HGU aktif sampai dengan tahun 2029.

 

Masyarakat juga memaparkan, bagaimana bebas dan maraknya jual beli tanah diatas lahan HGU PTPN III (Persero) yang berlokasi di Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, padahal diketahui status tanah tersebut merupakan tanah milik Negara yang dikelola oleh PTPN III (Persero) Kebun Bangun.

 

Bahkan telah terjadi perpecahan diantara masyarakat oleh karena ulah-ulah mafia tanah yang secara aktif melakukan jual beli di wilayah tersebut” Jelas masyarakat.

 

Aliansi m asyarakat yang tergabung dalam Lintas Utara, juga menyampaikan” rasa kekecewaan kepada Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, yang sangat tidak adil perlakuannya, ada indikasi dugaan memihak kepada mafia tanah.

 

Atas penyampaian masyarakat ini, Tengku Rinel selaku SEVP BS PTPN III (Persero) menyatakan bahwa “PTPN III (Persero) sedikitpun tidak takut dan ragu untuk segera mengambilalih tanah milik negara yang dikelola oleh PTPN III (Persero) Kebun Bangun tersebut, bahkan PTPN III (Persero) siap turun bersama masyarakat untuk segera mengambilalih tanah tersebut yang nantinya akan dipergunakan untuk peningkatan perekonomian masyarakat Siantar”

 

“Diatas tanah tersebut nantinya akan dibangun jalan tol Siantar – Parapat, Jalan Lingkar Kota Pematangsiantar dan yang paling penting lagi akan dibangun investasi penanaman kelapa sawit demi mendukung program Pemerintah mengenai kedaulatan minyak goreng untuk kebutuhan rakyat” Jelas Tengku Rinel, SE.

 

Dalam pertemuan dengan masyarakat yang melakukan aksi, Dr. Christian Orchard

Perangin-angin, SH.M.Kn.CLA selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum PTPN III (Persero) turut menambahkan “Terkait dengan pengamanan aset negara ini, PTPN III (Persero) sangat serius untuk menyelamatkan program pemerintah dan investasi negara demi kebutuhan rakyat Siantar, oknum mafia tanah sebagaimana yang disebutkan oleh Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara khususnya di Direktorat Kriminal Umum Poldasu, dan status hukum perkaranya sudah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan, kita berharap dan yakin bahwa jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Irjen. Pol. Drs. Panca Putra Simanjuntak, M.Si akan serius dalam memberantas mafia tanah yang sangat merugikan negara, manghalangi program pembangunan jalan tol dan mengadu domba rakyat dengan negara”.

 

Selain itu PTPN III (Persero) juga sangat menyesalkan keberpihakkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar yang tidak objektif sebagai wakil rakyat menyikapi permasalahan aset negara yang diduga digarap dan dikuasai oleh mafia tanah” Jelas Kabag Umum ini

 

Seharusnya ketua DPRD Kota Pematangsiantar jangan hanya mendengarkan sepihak, karena rakyat Siantar ini lebih banyak yang mendukung program pemerintah demi pembangunan Siantar, orang-orang yang disebut sebagai mafia tanah tersebut diduga sudah banyak mengadu domba rakyat, dan mendapat uang yang sangat banyak dari transaksi jual beli diatas tanah Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar” Terang Kabag Umum ini.

 

Salah satu perwakilan masayarakat Boru Sinaga membenarkan apa yang disampaikan Kabag Umum PTPN III (Persero) ini” Dugaan adanya oknum mafia tanah mengadu domba masyarakat dan menjual belikan aset negara bukan rahasia umum, kami minta Kapolda Sumatera Utara untuk lebih serius dan fokus menindak lanjuti hal ini ” Kata Boru Sinaga.

 

Diakhir pertemuan awak Media mencoba mencari tahu legalitas lahan HGU yang berada di Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, kepada Kabag Umum PTPN III (Persero), yang kemudian dijelaskannya”

 

Areal tersebut terdaftar pada sertifikat HGU Aktif No.1/Pematangsiantar milik PTPN III (Persero) yang berakhir di tahun 2029 sesuai:

a. Surat Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Nomor HP.03.02/719-12.72/XI/2021 tanggal 17 November 2021 hal Mohon Keterangan;

b. Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor HP.01.02/912-12.08/XI/2021 tanggal 18 November 2021 hal Mohon Keterangan;

c. Laporan Hasil Identifikasi Batas HGU No.1/Pematangsiantar PTPN III (Persero) Kebun Bangun tanggal 31 Maret 2022 yang menyatakan bahwa objek berada di Sertifikat HGU No.1/Pematangsiantar PTPN III (Persero) Kebun Bangun.” Terang Kabag Umum ini (Anto Bangun)