Semarang, KPonline – Menindaklanjuti instruksi dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Tengah, ratusan anggota dari PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF pada Senin (17/2/2025) menggelar aksi solidaritas memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara. Aksi ini dipusatkan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.
Sebelumnya, Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di akhir masa jabatannya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/45. SK tersebut merevisi besaran UMSK Kabupaten Jepara tahun 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Sektor 1: Turun dari 13% menjadi 3,5%
- Sektor 2: Turun dari 10% menjadi 2,5%
- Sektor 3: Turun dari 7% menjadi 1%
Menanggapi hal tersebut, Supriyanto, selaku Bidang Organisasi PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF sekaligus Koordinator Lapangan aksi, mengecam keras kebijakan yang diambil oleh Pj. Gubernur.
“Kami dari PUK SPAMK FSPMI PT SAMI TF mengecam keras langkah yang diambil oleh Pj. Gubernur yang merevisi besaran UMSK Kabupaten Jepara. Sebagai sesama buruh dan demi rasa keadilan, kami turut serta turun ke jalan untuk menuntut pencabutan SK tersebut dan memberlakukan kembali SK Gubernur Jawa Tengah No. 561/45 tahun 2024,” tegasnya.
Terlihat massa dari PUK SPAMK FSPMI mulai bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah pada pukul 09.00 WIB dari titik kumpul awal untuk bergabung dengan buruh dari Kabupaten Jepara.
(Sup)