Ratusan Buruh FSPMI Karawang Bersama KSPI, Gruduk Kemenaker Tuntut Upah Tahun 2023 Naik 13%

Jakarta, KPonline – Upah merupakan urat nadinya para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, di samping itu upah juga merupakan penggerak roda ekonomi di Indonesia. Setelah di keluarkannya PP 78 tahun 2015 kenaikan upah di Indonesia jauh dari kata layak tidak sebanding dengan kenaikan harga bahan pokok.

Tidak hanya PP 78 tahun 2015 saja, setelah di sahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 upah buruh kembali di peras lewat turun UU Cipta Kerja nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Bacaan Lainnya

Hari ini Jum’at (04/11/22) ratusan anggota FSPMI Karawang bersama KSPI menggelar aksi Nasional secara serentak di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Jl. Gatot Subroto No.51, RT.5/RW.4, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk menuntut Upah layak di tahun 2023.

Adapun tuntutan aksi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tolak Pembahasan upah menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan
2. Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13%.

Pos terkait