Rapat LKS Tripartite Bersama Disnaker Kabupaten Bekasi dan Depekab Dibatalkan, Begini Tanggapan KC FSPMI Bekasi

Bekasi, KPonline – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (DPKab) dan LKS Tripartite yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi yang rencananya akan digelar pada Senin, 28 Maret 2022 bertempat di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang diresechedule ulang (dibatalkan) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Informasi yang diterima Koran Perdjoeangan bahwa reschedule agenda tersebut diterima salah satu anggota Tripartite Kabupaten Bekasi Unsur Serikat Pekerja melalui group WhatsApp LKS Tripartite Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Menanggapi reshedule rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan LKS Tripartite Kabupaten Bekasi, Ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto mengatakan kalau memang acara ini untuk kesejahteraan buruh tidak mungkin dibatalkan.

“Dengan pembatalan rapat ini semakin yakin bagi kami acara tersebut hanya akan membuat buruh sengsara, buktinya dibatalkan,” ungkap Sukamto kepada Koran Perdjoeangan, Senin (28/3/2022).

Lebih lanjut ia menegaskan kalau keberadaan LKS Tripartite dan Dewan Pengupahan hanya sebagai legitimate untuk membuat buruh semakin sengsara lebih baik bubarkan saja.

“LKS Tripartite dan Dewan Pengupahan jika tidak berfungsi sebagaimana mestinya lebih baik bubarkan,” pungkasnya.

Untuk memastikan alasan pembatalan rapat tersebut, Koran Perdjoeangan sudah mencoba menghubungi Kadisnaker Kabupaten Bekasi. Namun sampai berita ini diturunkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. (Yanto)

Pos terkait