Rakyat Harus Dikuatkan

Jakarta, KPonline – Di masa sulit ini, saya mendengar keluhan dari banyak kawan. Mulai dari yang dirumahkan dan upahnya tak dibayar, hingga ada yang kehilangan pekerjaan.

Di luar tu, tak sedikit yang berada di posisi sulit. Seorang driver ojek online, mengeluh. Dia keluar dari pagi, hingga siang tak satu pun orderan masuk. Sementara bensin harus diisi. Boro-boro mikir mau makan apa hari ini.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, yang selama ini menggantungkan hidup dengan berjualan pun mengalami permasalahan serupa. Tokonya sepi. Berjualan online? Tak semudah yang dibayangkan.

Selain banyak yang memilih berdiam diri di rumah, masyarakat nyaris kehilangan daya beli. Tak sedikit yang tidak memiliki penghasilan lagi.

Buntu. Mau usaha atau bekerja serabutan saja, tak banyak yang bersedia menggunakan jasa.

Dalam situasi seperti ini, kita mendengar ada ratusan trilyun stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah. Mustinya kita senang medengarnya.

Tetapi….

Buruh yang dirumahkan dan tak dibayar upahnya semakin banyak. Driver ojek online tetap sepi. Sementara yang jualan masih saja sepi pembeli.

Konon, stimulus itu hanya diberikan kepada pengusaha besar. Pun ada potongan pajak yang diberikan.

Pph 21 untuk buruh? Itu sih nggak begitu ngaruh. Toh upah mereka, sebagian besar tidak kena pajak. Rata-rata upah minimum buruh Indonesia hanya di kisaran 2 juta. Sedangkan pendapatan tidak kena pajak di angka 4,5 juta.

Kita tidak mengatakan bahwa stimulus tidak berguna. Sama sekali bukan itu maksudnya. Bagaimanapun, kita pro subsidi. Subsidi adalah hak rakyat.

Namun demikian, saat ini yang harus dikuatkan adalah rakyat kecil. Mereka lah yang pertama menjadi korban, sekaligus yang paling terakhir bisa bangkit lagi ketika nanti ekonomi mulai membaik.

Dan karena jumlahnya besar, maka stimulus yang diberikan harus dalam porsi besar. Bukan kebalikannya.

Pembatalan Omnibus Law Cara untuk Menguatkan Rakyat

Salah satu cara untuk menguatkan rakyat, salah satunya adalah dengan membatalkan pembahasan omnibus law. Mengapa?

Karena berdasarkan kajian sejumlah pihak, omnibus law mengadopsi sitem mudah rekrut dan mudah pecat.

Selain UMK dihilangkan, outsourcing dan kontrak kerja dibuat fleksibel, PHK pun dipermudah. Anda bisa dibayangkan, apa jadinya jika dalam situasi seperti ini RUU Cipta Kerja disahkan? PHK besar-besaran segera terjadi.

Artinya, tidak proteksi untuk buruh. Tidak ada yang namanya kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.

Pos terkait