PUK SPL FSPMI PT. Indonesia Ruipu Nikel dan Chrome (IRNC) Lakukan Mediasi Kasus yang Menimpa Anggotanya

Morowali, KPonline – Bertempat di aula Disipliner PT. Indonesia Ruipu Nikel dan Chrome (IRNC) dilakukan pertemuan pada Selasa (26/4/2022) untuk menindaklanjuti hasil mediasi sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 19 April 2022 yang tidak menghasilkan titik temu.

Pertemuan kembali dilakukan karena pihak serikat merasa dirugikan dalam kasus yang menimpa saudara Zetwanto Buatasyik salah anggota PUK SPL FSPMI PT. IRNC.

Hadir dalam pertemuan kali ini antara lain Surianto yang mewakili pimpinan perusahaan, Imbran bagian dari disipliner, Muh. Ali Fata ketua PUK SPL FSPMI PT.IRNC, Muhammad Arabi Seniman ketua PUK SPL FSPMI PT.TSI dan Zetwanto Buatasyik Selaku karyawan yang menjadi korban sanksi SP.

“Pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat diharapkan agar menemukan titik terang,” harap Muh Ali Fata.

Akan tetapi ekspetasi untuk menemukan titik terang mandek ditengah diskusi, karena peran yang ditujukan kepada Surianto tidak dapat sepenuhnya mengambil keputusan terkait persoalan ini.

“Masih ada persepsi yang berbeda terkait sanksi yang diberikan kepada Zetwanto Buatasyik pasalnya sanksi berupa teguran, dimana teguran ini dilayangkan, dengan persoalan keterlambatan info untuk tidak hadir kerja (sakit), oleh karena itu perlu dilakukan pengkajian ulang terkait sanksi tersebut agar terjalin hubungan Industrial yang harmonis,” Kata Muh. Ali Fata

Lebih lanjut Muh Ali Fata mengatakan ada beberapa hal yang menjadi penting dalam kasus ini antara lain :

1. Mengenai jadwal briefing dan waktu kerja yang tidak prosedural.
2. Ketentuan atas hak dan wilayah investigasi tidak tepat.
3. Penindakan perkara atau kasus tidak sejalan dengan aturan yang ada dalam peraturan perusahaan.
4. Kurangnya perhatian terhadap perubahan mekanisme pekerjaan,

Oleh karena itu saudara Zetwanto Buatasyik dalam tahap masa sanksi SP2 , menghimbau pada pihak pihak terkait untuk meninjau ulang perkara perselisihan ini,

Sementara Ketua PUK SPL FSPMI PT.TSI, Muhamad Arabi Seniman mengatakan sanksi ini kurang lebih mencabik nurani.

“Sanksi teguran yang kemudian dilayangkan berdampak pada peningkatan kualitas dari SP2 ke SP3 membuktikan kurangnya tahapan aturan pembinaan misalnya beban SP untuk tidak dikembangkan lagi, melainkan disanksi dengan bertambah porsi pekerjaan,” kata Muhammad Arabi Seniman.

Namun pihak manajemen Surianto mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada saudara Zetwanto Buatasyik sudah sesuai prosedur dan telah memenuhi syarat.

Imbran selaku moderator dalam perundingan ini memiliki pandangan sedikit berbeda. Imbran selaku bagian disipliner mengemukakan bahwa aturan dan sanksi jelas di peraturan perusahaan.

“Namun bila hari ini belum puas kami kembalikan ke kawan-kawan FSPMI untuk menerima atau melanjutkan kasus ini,” ungkap Imbran.

Kepada media perdjoeangan, Selasa (26/4/2022), ketua PUK SPL FSPMI PT. Indonesia Ruipu Nikel dan Chrome (IRNC), Muh Ali Fata mengatakan pertemuan hari ini belum menemukan kesepakatan maka pihaknya akan berkoordinasi dengan PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali dan akan mengawal kasus ini sampai selesai. (Yanto)