Pelalawan,KPonline – PT. Recon Sarana Utama ( PT. RSU ) Perusahaan Berskala Nasional yang bekerja sama dengan PT. Rido Jaya Bersama ( PT. RJB ) sebagai mitra kerja PT. RAPP yang beroperasi di kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau, masih belum membayarkan gaji karyawannya, Sabtu (31/08/2024)
PT. Riau Andalan Pulp And Paper (PT. RAPP) yang merupakan salah satu pabrik kertas terbesar di asia, diduga tutup mata dan cenderung tidak peduli terhadap nasib pekerja kontraktor yang gajinya tidak dibayarkan.
Pantauan wartawan bahwa PT. RSU C/q PT.RJB telah melanggar kesepakatan pembayaran yang dituangkan didalam perjanjian bersama (PB) dan ditanda tangani oleh setiap pihak dan disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.
Bak di permainkan LBH FSPMI provinsi Riau akan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan PT. Recon Sarana Utama ( PT.RSU )/ PT. Rido Jaya Bersama ( PT RJB ) dengan membuat laporan ke Pengadilan Hubungan industrial ( PHI ), di Pengadilan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Wadir LBH FSPMI Riau Maulana Syafi’i, SHI menegaskan “sebagai kuasa hukum pekerja, kami sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan dengan baik, kami sudah melakukan langkah langkah persuasif dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan telah di terbitkan surat perjanjian bersama antara perusahaan dengan kami sebagai penerima kuasa, namun dengan diingkarinya perjanjian tersebut, berarti kami selaku LBH merasa dilecehkan, perjanjian bersama yang kami buat itu dianggap mainan, ya dengan sangat tegas kami melakukan langkah tegas melalui jalur hukum”.
“Pihak perusahaan telah menghubungi saya dengan mengatakan kalau perusahaan belum memenuhi janjinya sesuai dengan perjanjian bersama dengan alasan pihak PT. RAPP belum melakukan pembayaran ke PT. RSU/PT. RJB,
sementara seperti yg sudah disepakati bersama, PT. RSU/PT. RJB akan melakukan pembayaran tersebut tidak menunggu pembayaran dari PT. RAPP”, tambahnya.
Menanggapi hal itu Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau Satria Putra menambahkan “saya sebagai pembela pekerja akan mengambil sikap tegas dengan cara apapun, jika itu menyangkut persolan buruh yg merasa terzholimi seperti permasalahan antara perusahaan dengan pekerja ini, kami dari LBH FSPMI sudah melaksanakan prosedur sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, mulai dari BIPARTIT, 1,2,3, TRIPARTIT dan terakhir sudah melakukan perjanjian bersama”.
“Namun hingga saat ini isi kesepakatan yg sudah di bubuhi tanda tangan dan disertai materai 10.000, ternyata di abaikan oleh perusahaan, maka dari itu kami mengambil langkat selanjutnya dengan melalui jalur hukum”, timpalnya.
Mewakili PT. RJB Jaynurdin menyampaikan ” PT.RAPP belum melakukan pembayaran karena, PT. RSU diminta menyetujui nilai backcharge dari PT. RAPP atas pekerjaan Task Force yang menurut hitungan PT. RSU tidak sesuai dengan nilai yang wajar.
Hingga berita ini kami turunkan belum ada langkah langkah terbaik yang diambil oleh PT. RSU C/q PT. RJB.
Penulis : Heri/Surya
Foto : Khusus