Jakarta, KPonline-Dalam sambutannya di peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) yang diselenggarakan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada 1 Mei 2026 dengan dihadiri Presiden RI, Prabowo Subianto. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), membawa 11 isu tuntutan yang menjadi aspirasi kaum buruh KSPI. Salah satu isunya, KSPI meminta Prabowo segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru.
“Bapak presiden yang kami hormati, kami membawa 11 isu yang menjadi aspirasi, pertama adalah sahkan RUU Ketenagakerjaan baru, 2 tahun waktu yang tinggal sedikit lagi, 5 bulan lagi, mudah-mudahan waktu yang cukup,” katanya.
Kemudian, Said mengungkapkan, “Biasanya UU Ketenagakerjaan tarikan ideologisnya terlalu kuat, bahkan bisa 3 kali presiden UU itu tidak disahkan. Oleh karena itu, kami mohon dengan segala hormat di may day tahun ini, mudah-mudahan di may day tahun depan UU ketenagakerjaan sudah disahkan dan melindungi kaum buruh di seluruh Indonesia”.
Gayung pun bersambut, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya di Mayday tersebut menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Prabowo mendorong UU tersebut dituntaskan tahun ini.
“Saya juga memberi instruksi ke Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan ketenagakerjaan, kalau bisa tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak pada kaum buruh, kita berharap undang-undang kita menjamin keadilan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan soal pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sebelumnya juga selalu disuarakan oleh KSPI. Prabowo menilai PRT tidak pernah dibayar upah secara jelas.
“Kalau tidak salah ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun bahkan selama republik berdiri belum pernah ada Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Prabowo.
“Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” pungkasnya.