Posko Orange Partai Buruh Lakukan Advokasi Empat Orang yang Ter-PHK Sepihak di Cirebon

Cirebon, KPonline – PT. Fastrata Distribusi Indonesia yang beralamat di Jl. Raya Cirebon Tegal, KM 12, 004/002, Desa Astanamukti, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon diduga telah mem-PHK sepihak 4 (empat) karyawan pada tanggal 29 Juni 2023 tanpa memberikan pesangon.

Ke empat karyawan tersebut adalah Muali (29), Agus Supriyanto (42), Heru Sugiarto (31), dan Djajadi (45) kasusnya saat ini Senin, 16 Oktober 2023 telah ditangani oleh Posko Orange “Partai Buruh” atau Rumah Advokasi Rakyat.

Muhammad Machbub yang saat ini ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Cirebon sebelumnya mendapatkan laporan dari 4 orang tersebut, langsung menghubungi tim Posko Orange untuk meminta bantuan advokasi.

Kuasa hukum dari posko orange yang menangani kasus tersebut adalah Rudol, S.H., Panji Budi Santosa, S.H., Hidayah, S.H., dan Surohman, S.H. yang memang sudah menangani beberapa kasus sebelumnya lewat Posko Orange.

Panji Budi Santosa, S.H. menuturkan bahwa, hari ini sudah melayangkan somasi kepada pihak perusahaan dan melayangkan permohonan perundingan bipartite.

“Dengan dilayangkannya somasi ini, harapannya perusahaan segera menyelesaikan kasus tersebut,” ucap Hidayah, S.H. (Jay enkei)