Semarang, KPonline – Setelah mendapat kecaman dan desakan dari para tokoh serta pimpinan buruh di Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang akhirnya mencabut surat edaran bernomor B/1671/400.14.1.1/IV/2025 yang sebelumnya menuai polemik. Pencabutan tersebut dilakukan pada Rabu malam (30/4/2025).
Pencabutan ini ditegaskan melalui terbitnya surat baru dengan nomor B/1708/400.14.1.1/IV/2025, yang menyatakan bahwa surat edaran terkait Peringatan Hari Buruh dan Hari Jadi Kota Semarang ke-478 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan.
Menanggapi hal tersebut, Aulia Hakim, Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, menyampaikan bahwa meskipun surat edaran sudah dicabut, masih ada hal yang mengganjal di hatinya.
“Seharusnya pihak Pemerintah tidak hanya mencabut surat tersebut, tetapi juga membatalkan secara tuntas dan memastikan surat pencabutan ini disosialisasikan hingga ke tingkat pemerintahan RT. Selain itu, Pemerintah Kota Semarang yang baru juga harus meminta maaf kepada buruh yang telah tersakiti,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan aksi peringatan May Day pada Kamis (1/5/2025) mampir ke Balai Kota Semarang, Aulia belum bisa memastikan.
“Kita lihat dulu kondisi di lapangan dan keputusan dari pimpinan federasi serta elemen buruh lainnya yang tergabung dalam Presidium ABJaT. Jadi, kami dari FSPMI tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini, harapannya Pemerintah Kota Semarang dapat berbenah dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di kemudian hari.
(sup)