Pimpinan Pusat Bersama PC SPL FSPMI Bekasi Lakukan Bedah PP 35 – 36 Tahun 2021

Bekasi, KPonline – Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja sudah diundangkan dan peraturan turunannya pun sudah diterbitkan, walaupun UU No.11 tahun 2020 masih dalam proses judical review hingga saat ini namun tidak ada salahnya kita membahasnya agar kita tau dampaknya terhadap buruh.

Melihat hal itu PP SPL FSPMI bersama PC SPL FSPMI Bekasi melakukan bedah PP No.35 tahun 2021 dan PP No.36 tahun 2021 pada Minggu (15/8/2021) bertempat di Brits hotel Karawang, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam bedah dua peraturan pemerintah tersebut, Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Logam FSPMI menghadirkan kader logam Bandung yaitu Sugeng Prayitno,S.H., M.H.

Sugeng Prayitno, SH.MH menyampaikan materi terkait Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. secara gamblang Sugeng Prayitno, S.H., M.H mengupasnya agar lebih mudah untuk di pahami.

“Apapun yang sudah baik didalam isi PKB, jangan sekali-kali dirubah pertahankan, karena PKB adalah hukum tertinggi didalam hubungan kerja sebab PKB hasil perundingan kedua belah pihak,” Jelasnya.

Peraturan pemerintah No.35 Tahun 2021 secara materi ada beberapa pengurangan terutama pada pasal pemutusan hubungan kerja, dalam beberapa pasal ada pengurangan nilai pesangon sebesar 15% dari nilai yang ada dalam undangan-undang No.13 tahun 2003.

“Terlebih lagi yang paling mengena terhadap buruh yaitu terkait pasal PKWT, PKWT dalam PP 35 ini sangat panjang mencapai 5 tahun dan boleh di perpanjang lagi 5 tahun, artinya tidak akan ada lagi harapan bagi buruh untuk menjadi PKWTT,” ungkapnya.

Sementara M. Indrayana, SH selaku Kabid. PKB PC SPL FSPMI mengungkapkan kepada media Perdjoeangan bahwa PP 35 – 36 tahun 2021 sudah mulai diterapkan di beberapa perusahaan.

“Maka sebagai aktivis buruh harus berupaya memberikan bekal kepada PUK agar lebih jeli dan teliti pada saat melakukan perundingan PKB,” jelasnya.

Dari bedah ini diharapkan sebagai aktivis buruh yang sarat dengan permasalahan dan perselisihan hubungan industrial bisa memahami dan membaca undangan-undang secara benar.(Yanto)

Pos terkait