Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi Gelar Workshop Putusan MK atas JR UU No. 6 2023

Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi Gelar Workshop Putusan MK atas JR UU No. 6 2023

Bekasi, KPonline – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Kab/Kota Bekasi mengadakan Workshop Putusan MK atas JR UU No.6 2023 yang diselenggarakan di Antero Hotel, Jababeka, Cikarang, Bekasi, Kamis (14/11/2024).

Workshop kali ini bertema “Memahami 21 Norma” dengan peserta dari PUK SPAMK yang masih belum mengerti apa saja norma hukum Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Saat ini masih banyak Serikat Pekerja di tingkat perusahaan belum sepenuhnya memahami bahasa dari Putusan MK tersebut.

PC SPAMK FSPMI kab/kota Bekasi mengintruksikan PUK bahwa workshop kali ini wajib diikuti karena untuk modal pengetahuan internal PUK. Sekretaris Bidang Pendidikan Marsiman mengumumkan bahwa target peserta 200 orang akan tetapi hari ini peserta menjadi 276 orang.

“Acara kita mulai jam 09.00 dan saya bacakan susunan acara yang dimulai dengan Pembukaan dan Lagu Indonesia Raya dan Mars FSPMI,” ungkap Marsiman.

Suparno S.H. selaku Ketua PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi memberikan awal sambutan mengatakan kepada peserta bahwa dalam rangka workshop Putusan MK ini ia berharap peserta dapat memahami isinya dengan seksama. Antusias peserta juga terlihat begitu bersemangat dalam mengikuti acara diskusi ini.

“Sampai hari ini untuk upah masih menunggu permen yang belum dikeluarkan Kemenaker yang seharusnya tanggal 7 November 2024, Kemungkinan untuk UMP dan untuk UMK Kabupaten/Kota Bekasi tanggal 10 Desember 2024,” ujar Suparno.

Sampai berita ini dirilis acara workshop yang digelar PC SPAMK FSPMI Bekasi ini masih berlangsung. (Eko Komarudin)