Pimpinan Buruh Ditemui Asda 1 Provinsi Banten dalam Aksi 0606

Serang, KPonline – Terik panas dan hujan deras tetap membarakan semangat buruh dalam aksi penolakan omnibus law di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Senin (06/06/2023) sore.

Ditemui Asda 1 Provinsi Banten didampingi Kabid Hubungan Industrial Prov. Banten, pimpinan buruh menyampaikan maksud dan tujuannya dalam agenda aksi kali ini.

“Keterkaitan dengan JR di MK kita, tentang Penetapan Undang-undang Cipta kerja yang hanya ganti nomor saja namun isi dan teknis berlakunya sama saja padahal jelas itu Inskonstitusional. Kami meminta pemerintah Propinsi Banten untuk pro mendukung gerakan kami, menolak UU tersebut,” kata Tukimin, Ketua DPW FSPMI Banten membuka dialog.

Tak hanya itu, disampaikan juga tentang RUU kesehatan, di bawah kementrian tenagakerja. Buruh menilai ada kewenangan yang tidak independen.

Kemudian buruh pun dibuat resah dengan lahirnya Permenaker nomor 5/2023 dan minta dibatalkan. Kenaikan upah di Banten yang hanya 6 sampai 7 % namun ada pemotongan untuk perusahaan padat karya sebesar 25%.

“Harapan kami pemerintah Banten bisa memberikan perlindungan kepada kami, terhadap pekerja. Lewat bukti nyata,” jelas Tukimin.

Hal serupa dibahas juga oleh Intan Indira selaku perwakilan DPD SPN Banten, terkait kinerja dan peran pemerintah mengenai kasus ketenagakerjaan di Banten.

“Bagaimana peran pemerintah prov. Banten yang mana banyak persoalan ketenagakerjaan tentang pemutusan hubungan kerja dengan dalih resesi global. Bergantinya kepersonaliaan di pengawasan ketenagakerjaan menjadi hambatan untuk kami. Kami meminta surat pernyataan dukungan terhadap tuntutan kami yang dikeluarkan oleh Provinsi Banten,” tegasnya.

Bicara tentang perusahaan padat karya yang kini marak melakukan pemotongan upah, dipertanyakan juga proteksi terhadap pekerja padat karya, pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketetapan, juga ada sanksi pidananya. Namun ini bertabrakan dengan Permenaker No.5/2023 ini. Dengan dalih adanya relokasi padat Karya.

“Kami mendukung dengan adanya aspirasi buruh Banten. Adapun yang kewenangan tentang di luar pemerintahan kami, tentang UU kesehatan dan Peraturan Tenaga Kerja akan kami sampaikan juga,” ujar Komarudin dari Asda Bidang Pemerintahan Provinsi Banten.

“Persoalan tenaga kerja, persoalan kongkritnya seperti apa agar bisa di follow up, terkait fenomena perusahaan relokasi ke daerah lain yang berakibat PHK, ini kondisi tidak baik. Juga berdampak pada pemprov,” lanjutnya.

Diketahui tingkat penggangguran tertinggi di Indonesia, masih di analisis persis apa yang menjadi terdampak. Tak hanya ketengakerjaan, di singgung beberapa kab/kota di prov. Banten yang belum UHC di BPJS Kesehatan.

Namun Pemprov menanggapi bahwa Prov. Banten sudah 94% UHC pada BPJS Kesehatan, artinya sudah tercover masyarakat prov. Banten.

“Namun akan kami fasilitasi hal ini, jika memang perlu di agendakan pertemuan untuk duduk bersama dinas terkait,” terang Komarudin.

Statement ditutup oleh Asda 1 terkait permintaan pimpinan buruh. “Surat pernyataan agak berat kami keluarkan, kami minta waktu untuk hal ini agar bisa dikomunikasikan ke Plt Gubernur Banten, kami minta waktu sampai Jum’at, 09 Juni 2023,” pungkas Komarudin.

Penulis : Mia
Foto : Wahyu