PHK Saat Hamil 9 Bulan, Pekerja Tunjungan Cristal Hotel Tuntut Keadilan

PHK Saat Hamil 9 Bulan, Pekerja Tunjungan Cristal Hotel Tuntut Keadilan

Surabaya, KPonline – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Tunjungan Cristal Hotel (TCH) Surabaya semakin menuai sorotan. Salah satu pekerja yang terkena dampak, Wulandari, harus menerima surat PHK saat tengah hamil 9 bulan. Keputusan ini dinilai tidak manusiawi, terutama karena tidak ada kejelasan mengenai pesangon dan hak-hak pekerja.

Kini, Wulandari bersama rekan-rekannya yang juga terkena PHK, terus melakukan aksi protes di depan rumah pemilik hotel di Jalan Pakis Bukit Kamboja A20, Kompleks Perumahan Darmo Hill, Surabaya. Mereka menuntut keadilan atas pemecatan sepihak yang dilakukan manajemen.

Awalnya, Wulandari mendapatkan kabar PHK dari grup WhatsApp pekerja. Sebanyak 47 orang dikabarkan telah diberhentikan. Ia tidak terlalu memikirkan hal itu hingga akhirnya menerima telepon dari Suryani, seorang rekan kerja, yang menanyakan apakah ia sudah mengambil surat PHK di posko keamanan hotel.

Berangkat dengan niat solidaritas untuk teman-temannya, Wulandari justru menemukan kenyataan pahit: namanya ada dalam daftar pekerja yang di-PHK. Ia menerima surat pemecatan tersebut tanpa ada kejelasan mengenai kompensasi atau pesangon.

Seharusnya, pada awal Februari 2025, Wulandari berencana mengajukan cuti hamil. Bersama pengurus serikat pekerja, ia berupaya agar hak cutinya selama tiga bulan terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan. Jika tidak diajukan dengan advokasi, hak cutinya kemungkinan hanya dua bulan, seperti pengalaman kehamilan pertamanya tahun lalu.

Namun, PHK mendadak ini menggagalkan segalanya. Wulandari yang sudah bekerja selama 11 tahun sejak 2013 kini harus menghadapi ketidakpastian, tanpa pekerjaan, tanpa pesangon, dan tanpa kepastian haknya sebagai pekerja perempuan yang sedang hamil.

Merasa ditelantarkan tanpa kejelasan, Wulandari bersama puluhan pekerja lain terus menggelar aksi solidaritas di rumah pemilik hotel. Mereka menuntut kepastian terkait hak-hak mereka, termasuk pesangon yang seharusnya diberikan sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Kami hanya mendapatkan surat PHK tanpa ada kejelasan. Ini sungguh kejam. Seharusnya kalau memang tidak bisa bekerja lagi, ada hak yang diberikan, bukan malah ditelantarkan seperti ini,” ujar Wulandari.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa PHK tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama kepada pekerja perempuan yang sedang hamil. Pihak manajemen PT Tunjungan Cristal Hotel diharapkan segera memberikan kejelasan dan memenuhi hak-hak pekerja yang diberhentikan.
Akankah ada solusi adil bagi para pekerja? Semua pihak kini menunggu langkah konkret dari manajemen perusahaan.

(Natalia)