PHK Belum Inkrah, Karyawan Yang Masuk Kerja Dihalangi Aparat

Probolinggo, KPonline – Beredarnya berita di media Sosial FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kota Probolinggo akan menggelar aksi demontrasi pada hari ini Kamis 19 Agustus 2021,membuat TNI-Polri bergerak cepat untuk meluruskan permasalahan supaya tidak ada salah paham atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Bacaan Lainnya

Diketahui bahwa pasca terjadinya bipartit pertama yang tidak membuahkan hasil (deadlock) ,PT Sinar Niaga Sejahtera yang bergerak di bidang distributor makanan ringan (Garuda Food) tersebut menginstruksikan Security nya, melarang 3 Karyawannya untuk masuk kerja atau kekantor yang berada di Jln Raya Bromo Triwung Lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Kamis (19/8/21).

Hal ini pun dirasakan oleh Ifan Affandi salah satu Karyawan yang di PHK sepihak mengatakan,” Tidak biasanya gerbang di jaga 2 Security dan TNI-Polri, padahal saya cuma mau isi absensi saja, malah saya suruh pulang”, katanya

Menurut Deny, Pihak Security hanya menjalankan tugas untuk melarang 3 Karyawan yang di PHK masuk lokasi kantor, ini intruksi dari pihak HRD (Human Resourse Departemen) kalau tidak percaya bisa hubungi Dhimas selaku HRD”, ucapnya.

Sementara itu, Nur Achmad Ketua PUK PT.SNS mengatakan,” Secara pribadi saya merasa tersinggung dengan sikap Perusahaan seperti ini, bisa di bilang ini penghinaan buat kami, karena tidak adanya itikad baik dari perusahaan malah melarang masuk kantor dengan alasan yang tidak jelas, karena di Organisasi itu ada kunjungan kerja/absensi, yang kami lakukan seperti ini hanya ingin tetap bekerja, apalagi dalam situasi yang sulit di masa Pandemi Covid-19 sulit cari pekerjaan”, bebernya.

“Dengan adanya kejadian seperti ini, kami menduga jika perusahaan tidak memberikan hak kebebasan untuk berserikat karena yang di PHK tersebut adalah tiga orang anggota FSPMI, padahal sudah jelas didalam UU No 21 tahun 2000 Pasal 28 menyatakan bahwa

” Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja,memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”, tegasnya

(Alex)

Pos terkait