Petani Jambi demo BPN, Tuntut Pemerintah Redistribusikan lahan PT Kaswari Unggul Jambi

Jakarta,KPonline – Serikat Petani Indonesia (SPI) Tanjung Jabung Timur Jambi hari ini (13/12) menggelar unjuk rasa di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN).

Puluhan petani menuntut pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap PT Kaswari Unggul yang sudah 21 tahun tidak memiliki sertipikat Hak Guna Usaha (HGU), namun melakukan penyerobotan tanah petani. SPI juga mendesak agar pemerintah segera meredistribusikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dirampas oleh PT. Kaswari Unggul kepada petani seluas 3.470 hektare. Mengingat lokasi konflik sudah masuk kedalam prioritas untuk diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN dan diwacanakan sebagai Mayor Projek Reforma Agraria.

Bacaan Lainnya

Ahya Ahadita, Ketua Cabang SPI Tanjung Jabung Timur, menjelaskan masyarakat telah menguasai tanah dan bertani di Kuala Dendang dan sekitarnya sejak tahun 1960.

“Masyarakat memiliki bukti pancung alas dari lembaga adat setempat sejak tahun 1974 sebagai dasar penggarapan tanah, dan tahun 1995 mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT)”, terang Ahya.

Ahya melanjutkan, “Pada tahun 1982 masyarakat petani dari pulau jawa mengikuti program transmigrasi ke lokasi ini dibawah arahan Kepala Unit Permukiman Transmigrasi (KUPT). Namun tiba-tiba pada 1995 ada perusahaan perkebunan bernama PT. Kaswari Unggul mengklaim tanah yang sudah dikuasai masyarakat melalui SK Bupati Tanjung Jabung Timur No. 593 tentang Izin Prinsip PT. Kaswari Unggul”.

Sarwadi, Ketua Wilayah SPI Jambi, menjelaskan pada tanggal 14 Februari 2013 PT. Kaswari Unggul mengajukan surat permohonan Hak Guna Usaha (HGU) ke BPN. Ditengah usulan itu, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada 5 November 2014 menyurati PT Kaswari Unggul perihal aktifitas penanaman di kawasan hutan dan memerintahkan untuk mencabut atau memusnahkan tanaman kelapa sawit perusahaan, kemudian menggantinya dengan tanaman hutan paling lambat 30 hari sejak diterimanya surat tersebut.

Peringatan itu tak indahkan perusahaan, bahkan pada tanggal 11 Juli 2015 Menteri ATR/BPN RI menandatangani Surat Keputusan nomor 58/HGU/KEM/KEM-ATR/BPN/2015 tentang HGU atas nama PT Kaswari Unggul. Namun PT. Kaswari Unggul tidak memenuhi syarat dan kewajiban yang tertera dalam SK tersebut, yakni menyerahkan bukti pelunasan setoran Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga SK HGU batal demi hukum, dan PT. Kaswari Unggul sampai dengan saat ini tak memiliki Sertipikat HGU.

Menurut Sarwadi, “Dalam rentang tahun 1996-2022 ini telah terjadi puluhan bentrokan di lapangan antara petani dan PT. Kaswari Unggul. Terkhusus dua tahun terakhir ini terjadi banyak intimidasi dan kriminalisasi kepada petani. Seperti penutupan jembatan akses jalan petani ke tanah pertanian, pencabutan/perusakan tanaman petani, pembongkaran rumah ladang petani, dan berbagai panggilan dari aparat penegak hukum.

Patut menjadi perhatian semua pihak bahwa pada tanggal 13 September 2022 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menerangkan PT. Kaswari Unggul tidak terdaftar di BPHTB, yang berarti tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan. Sementara tanah negara terus dikuasai dan dikelola perusahaan selama puluhan tahun, yang kemudian menyulut Konflik Agraria berkepanjangan.

Pada waktu yang bersamaan Agus Ruli Ardiansyah, Sekretaris Umum SPI menuturkan, bahwa setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada akhir 2022, kerja-kerja tim percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan Reforma Agraria tahun 2021 lalu, lokasi konflik agraria SPI dengan PT. Kaswari Unggul di Tanjung Jabung Timur ini merupakan prioritas untuk diselesaikan Kementerian ATR/BPN.

“Bahkan telah ada rekomendasi dari DPRD Provinsi Jambi yang menyebutkan agar ATR/BPN tidak menerbitkan Sertipikat HGU PT. Kaswari Unggul dan segera menyelesaikan konflik agraria dengan meredistribusikan tanah kepada petani”, ujar Agus Ruli.

Agus Ruli menambahkan, “Aksi massa SPI di ATR/BPN ini menjadi pengingat, karena kami meyakini Menteri ATR/BPN saat ini memiliki sikap dan kerja yang kuat untuk menunaikan perintah Presiden Joko Widodo, yakni menjalankan Reforma Agraria, mempercepat penyelesaian Konflik Agraria dan memberantas Mafia Tanah”.

Berdasarkan itu, SPI menuntut kepada Menteri ATR/BPN untuk:

1. Tidak menerbitkan HGU PT Kaswari Unggul;
2. Segera Redistribusikan TORA yang berkonflik dengan PT Kaswari Unggul kepada Petani;
3. Usut Tuntas Praktik Mafia Tanah PT. Kaswari Unggul yang Mengelola Perkebunan Tanpa HGU dan tidak membayar BPHTB.

Pos terkait