Surabaya, KPonline – Perundingan antara perwakilan FSPMI dengan Henry, pemilik Bank Prima yang selama ini memegang dana upah pekerja PT PAKERIN pada Senin 16 Juni 2025, akhirnya menghasilkan titik terang. Dalam pertemuan yang berlangsung di Polrestabes Surabaya, Henry menyatakan kesediaannya untuk mencairkan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) buruh, setelah mencapai kesepakatan dengan dua direktur PT. PAKERIN.
Namun demikian, Henry mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi pelanggaran aturan perbankan jika ia mencairkan dana tersebut tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, keputusan akhir mengenai pencairan dana kini berada di tangan OJK.
Perundingan ini terjadi setelah FSPMI menggelar aksi besar-besaran di dua titik strategis di Surabaya, menuding Henry telah “kabur” dan mengabaikan kewajibannya terhadap para pekerja. Aksi ini menjadi puncak dari kekecewaan mendalam para buruh yang sudah tiga bulan tidak menerima upah.
Dalam surat pernyataan tertulis, Henry dan jajaran direksi PT. PAKERIN berkomitmen menyelesaikan pembayaran. Namun, FSPMI menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses ini hingga tuntas. Jika OJK tidak segera mengambil keputusan yang berpihak pada buruh, FSPMI telah menyatakan akan mendatangi kantor OJK dengan kekuatan massa yang lebih besar.
Rencananya, pada Rabu, 18 Juni 2025, akan diadakan pertemuan antara FSPMI, Bank Prima, dan OJK guna membahas pencairan dana tersebut secara resmi. FSPMI berharap pertemuan tersebut menjadi langkah akhir menuju keadilan bagi ribuan pekerja yang selama ini terkatung-katung.