Pernyataan Sikap YLBHI dan LBH Yogyakarta Terkait Pemberitaan Aksi Kekerasan di Desa Wadas

Purworejo, KPonline – Seiring dengan munculnya berbagai pemberitaan yang simpang siur mengenai aksi kekerasan di desa Wadas pada hari Rabu (8/2/2022) YLBHI dan LBH Yogyakarta perlu menyampaikan informasi yang didapat di lapangan dan pandangannya berdasarkan fakta-fakta fakta yang ada.

Hal ini disampaikan oleh Zainal Arifin selaku Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan.

“Fakta yang pertama perihal 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping. Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap warga yang sedang melakukan istighosah (doa bersama)”, ucapnya.

Dirinya menjelaskan kronologi lengkapnya bahwa warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.

Zainal juga membantah klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam. Dirinya menilai pernyataan tersebut adalah penyesatan informasi belaka.

“Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu)”, jelasnya.

Ditambah lagi dengan klaim Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik.

“Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberapa media yang menyatakan tidak ada kekerasan dan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik. Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan secara fisik”, sangkalnya pula.

Dan yang terakhir adalah tentang Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener sangat disayangkan.

“Bahwa pihak kepolisian diduga juga melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. Pihak kepolisian tersebut beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar Covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta”, lanjutnya kemudian.

Selain itu di lapangan juga didapati pengacara LBH Yogyakarta diduga keras mendapatkan kekerasan secara fisik dan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali.

Menurutnya pula, tindakan tersebut
jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP.

Oleh karena itulah berdasarkan fakta-fakta di atas, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikapnya yaitu :

  1. Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.
  2. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
  3. Hentikan pengukuran di Desa Wadas.
  4. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

Sebagai penutup, Zainal mengklarifikasi bahwa fakta-fakta di atas berdasarkan informasi sementara yg didapat oleh YLBHI dan sangat mungkin ada penambahan data terbaru.