Perjuangan FSPMI Kawal Hak JKN Pekerja PT QL Agrofood Berbuah Tindak Lanjut BPJS Kesehatan

Perjuangan FSPMI Kawal Hak JKN Pekerja PT QL Agrofood Berbuah Tindak Lanjut BPJS Kesehatan

Cianjur, KPonline – Persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan tiga pekerja PT QL Agrofood yang dinonaktifkan di tengah perselisihan hubungan industrial akhirnya mendapat titik terang. Semua berawal dari koordinasi dan komunikasi intensif teman-teman DPD Jamkeswatch FSPMI dengan BPJS Kesehatan, FSPMI, serta Jamkeswatch FSPMI untuk memastikan hak jaminan kesehatan pekerja tidak hilang begitu saja akibat sengketa hubungan kerja.

Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Cianjur sebelumnya mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja korban PHK sepihak yang masih berada dalam proses perselisihan, sekaligus meminta teguran administratif terhadap PT QL Agrofood. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti BPJS Kesehatan melalui pengawasan dan pemeriksaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah I Bogor pada 14 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa PT QL Agrofood pada 19 Juni 2026 melaporkan penonaktifan kepesertaan tiga pekerja dengan alasan mengundurkan diri. Berdasarkan laporan tersebut, BPJS Kesehatan memproses administrasi sehingga kepesertaan ketiganya menjadi tidak aktif sejak 1 Juli 2026. Namun, saat proses penonaktifan berlangsung, BPJS Kesehatan belum menerima informasi mengenai adanya perselisihan PHK. Informasi tersebut baru diterima setelah surat FSPMI masuk pada 7 Agustus 2026.

Yang menjadi persoalan serius, hasil pemeriksaan juga mencatat bahwa perselisihan hubungan kerja antara pekerja dan PT QL Agrofood masih berlangsung dan belum selesai. Artinya, status berakhirnya hubungan kerja belum memiliki kepastian hukum final.

Dalam kondisi seperti ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa adanya perselisihan PHK tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap jaminan kesehatan pekerja. BPJS merujuk ketentuan Pasal 157A UU Ketenagakerjaan yang pada prinsipnya mewajibkan pengusaha dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya selama proses perselisihan hubungan industrial berlangsung.

Lebih tegas lagi, BPJS Kesehatan merujuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur bahwa apabila terjadi sengketa PHK yang sedang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kewajiban pembayaran iuran tetap berjalan sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, BPJS Kesehatan telah menyampaikan kepada PT QL Agrofood bahwa perusahaan tetap wajib memenuhi pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi ketiga pekerja sejak kepesertaan dinonaktifkan, sepanjang perselisihan PHK masih berlangsung dan belum ada putusan PHK berkekuatan hukum tetap. Setelah proses administrasi sesuai ketentuan selesai, BPJS Kesehatan menyatakan akan memproses reaktivasi kepesertaan JKN ketiga pekerja tersebut.

Tidak berhenti di sana, permohonan teguran administratif terhadap perusahaan juga akan ditindaklanjuti BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2011 dan PP Nomor 86 Tahun 2013, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kepatuhan serta pelaksanaan kewajiban PT QL Agrofood.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa pengawalan hak pekerja tidak cukup hanya berhenti pada persoalan PHK. Ketika status hubungan kerja masih disengketakan, hak dasar pekerja—termasuk jaminan kesehatan—tetap harus dikawal. Koordinasi antara FSPMI, Jamkeswatch FSPMI, DPD Jamkeswatch dan BPJS Kesehatan menjadi bagian penting untuk memastikan pekerja tidak menjadi korban dua kali: kehilangan pekerjaan sekaligus kehilangan perlindungan jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan sendiri menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan pihak terkait untuk memastikan kewajiban pemberi kerja dipenuhi sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak peserta JKN.

Kini bola berada di tangan PT QL Agrofood. Perselisihan PHK harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sementara kewajiban jaminan kesehatan tidak boleh dihentikan sepihak sebelum terdapat kepastian hukum mengenai berakhirnya hubungan kerja. Perjuangan FSPMI menunjukkan satu hal penting, hak pekerja harus dikawal, bukan hanya diperdebatkan.