Bekasi, KPonline – Pada Jumat (16/08/2024), perundingan PKB yang dilakukan antara PUK SPAMK FSPMI PT. Surtekariya Indonesia dengan Managemen PT. Surtekariya Indonesia, akhirnya disepakati setelah 6 kali pertemuan.
PKB tersebut adalah untuk periode 2024 – 2026. Adapun isi dari PKB tersebut juga disepakati untuk tidak menggunakan Omnibus Law UU Cipta kerja di dalamnya.
Dalam kesepakatan tersebut dihadiri Heny Agustianto, S.H selaku Sekretaris PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi, dan Abdul Haris, S.H selaku Bidang PKB PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi. Dari perusahaan langsung dihadiri oleh Mr. Juni Yato selaku Presiden Direktur PT. Surtekariya Indonesia dan Reiner Sitorus selaku Direktur PT. Surtekariya Indonesia.
Dalam pertemuan kesepakatan PKB tersebut ada pesan yang disampaikan oleh Reiner Sitorus selaku perwakilan perusahaan.
“Mudah-mudahan perusahaan tetap maju, walaupun hasil perundingan PKB belum sempurna. Mudah-mudahan ke depannya bisa lebih baik dan sempurna. Ini semua demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan Karyawan PT. Surtekariya Indonesia,” ucap Reiner Sitorus.
Menurut Abdul Haris, S.H selaku pihak perwakilan PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi saat dikonfirmasi oleh Media Perdjoeangan dia menyebutkan bahwa PKB yang disepakati tidak menggunakan Omnibus Law.
“Alhamdulillah PKB yang disepakati tidak menggunakan Omnibus Law, untuk tunjangan keluarga di PKB ini sudah didapat, dari 12 poin pengajuan dari PUK Surtekariya yang disepakati sebanyak 11 point,”kata Abdul Aris.
“Harapan kami dari PC untuk kedepannya semoga PKB bisa lebih baik lagi dan yang sudah ada saat ini tidak perlu dikurangi dengan dalih adanya Omnibus Law,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua PUK Surtekariya Iyus Rustadi mewakil Tim Perunding Serikat Pekerja mengucapkan terima kasih kepada manajemen perusahaan.
“Saya selaku ketua PUK Surtekariya Indonesia mewakili seluruh jajaran kepengurusan PUK dan anggota mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada pihak manajemen dengan tercapainya kesepakatan pembaharuan PKB periode 2024-2026 tanpa Omnibus Law,” ujar Iyus Rustadi dalam pertemuan tersebut. (Ocha)