Peraturan Perusahaan Vendor PLN ini Diduga Bermasalah, Disnakertrans Prov. Lampung Lakukan Klarifikasi

Bandar Lampung, KPonline – Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) kembali mendatangi Disnakertrans Provinsi Lampung di Jl. Gatot Subroto no. 104, Kota Bandar Lampung, Jumat (17/9/2021).

Mereka terdiri dari pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Lampung sebagai pendamping Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPEE FSPMI PT. Duma Karya Burian (DKB) memenuhi panggilan klarifikasi Disnakertrans Provinsi Lampung perihal permasalahan perselisihan pekerja PT DKB Bandar Lampung.

Husni selaku pengurus PC SPEE FSPMI Lampung Bidang Advokasi dan Pembelaan, permasalahan yang terjadi yaitu dimulai dari permintaan pihak PUK terkait Peraturan Perusahaan secara lisan dan tertulis. Selanjutnya sampai permintaan perundingan bipartit sebanyak dua kali namun tidak ditanggapi pihak perusahaan. Pihak perusahaan malah memberi Surat Peringatan kepada 32 pekerja dan tuntutan tuntutan lain yang tidak mendasar.

“Permasalahan ini bermula dari Peraturan Perusahaan (PP) yang tidak diberikan dan disosialisasikan. Hal ini sudah dilaporkan ke institusi Pengawasan Disnakertrans Provinsi Lampung,” terang Husni.

Selanjutnya PUK PT DKB melayangkan surat mogok kerja selama tiga hari yaitu pada tanggal 29 – 31 Juli 2021. Namun setelah itu perusahan malah melakukan PHK kepada 13 pengurus dan anggota serikat pekerja.

Perusahaan diduga menghalang-halangi aksi mogok kerja dengan mengeluarkan surat perintah bekerja. Pekerja diancam akan menerima sanksi bila tidak bekerja pada waktu aksi mogok. Dan setelah beberapa hari selesai mogok perusahaan diduga melakukan Union busting dengan melakukan PHK terhadap 13 pengurus dan anggota serikat.

Setelah pihak Disnakertrans menanyakan PP yang dimiliki oleh perusahaan mulai dari pembuatannya serta unit kerja ada di mana saja, perusahaan menjelaskan bahwa PP yang dibuat di provinsi Sumatera Utara. PT. DKB yang berdiri sejak tahun 1980 ini unit kerjanya sudah berada di beberapa provinsi yaitu Riau, Medan, Lampung dan Kalimantan.

Ariandy Syahfrin Kabid Hubungan Industrial Disnakertran Lampung yang juga memipin agenda klarifikasi menjelaskan bahwa seharusnya PP dibuat di Kementerian, bukan di Provinsi. karena unit kerjanya ada di beberapa provinsi.

“Seharusnya PP dibuat di kementerian, bukan di Propinsi. Karena unit kerjanya ada di beberapa provinsi,”jelas Ariyandy. Selain Ariyandi hadir juga Sario dan Soviana selaku Mediator dari pihak Dinakertrans.

Ketua PC SPEE FSPMI Lampung, Erick Meidhiarta yang terus mendampingi kasus sejak awal sepakat duduk bareng untuk menyelesaikan masalah. Dan meyakinkan bahwa dari PUK dan PC tidak akan mundur jika pihak perusahaan tetap ngotot sementara sudah diketahui bermasalah dengan PP yang ada.

Penulis: Parwoko
Editor: Chandra
Foto: Parwoko