Perangkat Desa Harus Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Padang Lawas, KPonline – Menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, bersama BPJS Ketenagakerjaan, tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga pendukung program Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dimana kesepahaman bersama ketiga lembaga tersebut, tertuang dalam surat kesepahaman bersama nomor : 2/KB/MEN/I/2017, nomor : 01/M-DPDTT/KB/I/2017 dan nomor :MOU/1/0/2017, tertanggal 23 januari 2017, ditanda tangani pihak kesatu, M. Hanif Dhakiri, pihak kedua, Eko Putro Sandjojo, dan pihak ketiga, Agus Susanto.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan KCP Kabupaten Palas, menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Palas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas, tentang pelaksanaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparat desa, bertempat di aula Hotel Barumun, Selasa (23/5).

“Sebelumnya, juga sudah ada nota kesepahaman antara BPJS Keyenagakerjaan Nasional dengan Kejaksaan Agung, yang diturunkan dengan penerbitan nota kesepahaman antara BPJS Ketenafakerjaan Cabang Padang Sidempuan dengan Kejari Padang Lawas tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, tertanggal 27 desember 2016,” sebut Kepala KCP BPJS Palas, Marinho Felly Latuperissa.

Bertindak sebagai narasumber, Kepala Disnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu, didampingi para kabid Disnaker Palas menegaskan, pihaknya mendukung penuh BPJS Ketenagakerjaan Palas untuk merekrut perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Disnaker Palas, juga siap menjembatani BPJS Ketenagakerjaan Palas dengan semua perangkat desa se-Palas melalui kecamatan dengan langsung turun ke desa-desa. Karena hal ini sudah ada payung hukumnya,” ujarnya.

“Tinggal lagi, untuk pembagian tugasnya nanti, Disnaker Palas dan BPJS Ketenagakerjaan Palas akan berkordinasi dgn pihak Badan Pemdes Palas, membahas rencana sosialisasi ke desa-desa,” sebutnya.

Sementara, Kepala Kejari Palas, Ikeu Bahtiar, diwakili Kasi Intel, David Riadi menegaskan, mengenai payung hukum cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya perangkat desa.Kejari Palas kan berdampingan dengan BPJS TK dan Disnaker pada saat sosialisasi di tiap-tiap kecamatan.

“Perangkat desa merupakan bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila ada perangkat desa di Kabupaten Palas yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan dikenakan sanksi hukum. Karena hal ini sudah ada payung hukumnya,” tegasnya.

Penulis : Maulana Syafii

Keterangan gambar : Rapat koordinasi KCP BPJS Ketenagakerjaan Palas dengan Disnaker Palas dan Kejari Palas./Maulana Syafii.