Penyelesaian Pembayaran Hak Pekerja PT. San Yu Masih Bermasalah, Ketua PC SPAMK Kab/Kota Semarang Ultimatum Pihak Management

Semarang, KPonline – Setelah lebih dari setahun nasib para pekerja di PT. Sanyu – FMI tidak ada kepastian setelah perusahaan tempat mereka bekerja tutup dan belum mendapatkan pesangon sedangkan pemilik perusahaan pun sudah meninggal dunia, sehingga nasib mereka menjadi tidak jelas. Akhirnya setelah perjuangan mereka yang sangat panjang dalam menuntut hak-hak mereka yang selama ini belum diterima akan segera berakhir.

Namun nampaknya akhir perjuangan mereka tidak semulus yang mereka kira. Hal ini dikarenakan dari pihak manajemen yang ditunjuk oleh ahli waris pemilik perusahaan diduga mempunyai itikad yang tidak baik dan ada motif tersembunyi di belakangnya.

Dugaan tersebut muncul ketika dari pihak manajemen mengeluarkan surat edaran yang isi dan maksudnya berbeda dari PB yang mereka tandatangani sebelumnya.

Hal yang menjadi dasar dugaan tersebut adalah dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa pembayaran hak-hak pekerja sesuai dengan ketetapan dari management dan adanya unsur ancaman bahwa jika surat pernyataan yang diminta tidak dikumpulkan dalam jangka 5 hari setelah diterbitkannya surat edaran tersebut maka hak-hak pekerja bisa saja tidak dibayarkan demikian pernyataan dari Agus Arief Setiawan selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT San Yu FMI kepada redaksi pada hari Jum’at (29/1/2023).

“Patut kita duga ada maksud terselubung didalam surat edaran tersebut karena menyebutkan bahwa besaran pesangon adalah sesuai dengan ketetapan dari -management bukan berdasarkan dari kesepakatan dalam PB, ini menjadi janggal karena bisa saja dari management memberikan pesangon kami seenaknya saja”, jelas Agus.

“Disamping itu terdapat pula kami harus segera mengumpulkan surat pernyataan yang menyatakan menerima pembayaran hak-hak sebagaimana yang dimaksud sesuai dengan ketetapan management dan apabila tidak mengumpulkan dalam waktu 5 hari setelah surat edaran diterima maka hak- hak kami tidak akan dibayarkan. Menurut kami ini adalah ancaman bagi kami untuk menerima keputusan secara sepihak dari management”, lanjutnya.

Menghadapi permasalahan tersebut dari PUK dan perangkat Pimpinan Cabang terkait sudah melaporkan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan dari Dinas akan memanggil perwakilan management yang dimaksud untuk memberikan klarifikasi terhadap surat edaran yang dikeluarkan.

Dari Ketua PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Semarang Moch. Abidin sendiri memberikan ultimatum kepada pihak management saat selesai melakukan Konsolidasi dengan anggota PUK SPAMK FSPMI PT San Yu FMI pada hari Minggu (29/1/2023). Bahwasannya dirinya meminta agar dari management PT San Yu untuk segera memberikan klarifikasi dengan memenuhi undangan dari Disnaker Kota Semarang pada hari Selasa (31/1/2023) esok hari.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Disnaker Kota Semarang, besok hari Selasa (31/1/2023), apabila magement perusahaan PT San Yu atas nama Bu Rinda atau Bu Diana tidak hadir dan tidak kooperatif atas undangan dari Disnaker Kota, maka kami akan mengajak seluruh anggota FSPMI di Semarang untuk menggelar aksi di rumah kediaman Bu Rinda maupun Bu Diana”, tegas Abidin. (sup)