Pengadilan Negeri Pekalongan di Kepung Puluhan Warga Saat Sidang Permohonan Pra Peradilan Dua Pejuang Lingkungan

Pekalongan, KP Online – Perlawanan masyarakat melawan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Panggung Jaya Indah Textile (PT. Pajitex) di desa Watusalam, Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan tidak pernah berhenti.

Sidang permohonan Pra Peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari Rabu (15/9/2021) mendapat pengawalan dari puluhan warga Watusalam yang mendatangi Gedung tersebut. Dengan membawa berbagai macam poster, mereka menyatakan dukungannya terhadap dua warga mereka yang dikriminalisasikan oleh PT. Pajitex dengan cara melaporkan dua pejuang lingkungan tersebut ke Kepolisian Polres Pekalongan Kota dengan tuduhan Perusakan.

Atas dasar laporan  tersebut Polres Kota Pekalongan kemudian melakukan pemanggilan kepada kedua warga atas nama Muh Afif dan Kurohman, untuk diperiksa sebagai tersangka, tanpa dipanggil dan didengar keterangannya sebagai saksi.

Penetapan tersangka kepada dua warga tanpa didahului dengan pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi merupakan tindakan yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum seperti penjelasan yang disampaikan oleh Nico Wauran dari LBH Semarang selaku kuasa hukum warga.

“Penetapan tersangka tanpa didahului dengan pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi merupakan tindakan yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia”, jelasnya.

Atas penetetapan tersangka terhadap kedua warga Watusalam yang cacat hukum tersebut, dua pejuang lingkungan yaitu Muh Afif dan Kurohman, beserta warga Watusalam terdampak pencemaran PT Pajitex di dampingi Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan telah mengajukan permohonan Pra Peradilan dengan Termohon yaitu Kapolres Pekalongan Kota yang telah menetapkan tersangka kepada dua warga pejuangan lingkungan pada tanggal 31 Agustus 2021. Permohonan pra peradilan yang di daftarkan ke PN Pekalongan tersebut telah mendapat No Register : 1/Pid.Pra/2021/PN.Pkl.

“Upaya kriminalisasi kepada pejuang lingkungan ditambah dengan proses yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum adalah upaya pembungkaman kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup merupakan tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Dan jelas tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 66 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata”, lanjut Nico kemudian.

Maka dari itu, puluhan warga yang mengawal sidang tersebut menuntut kepada Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan untuk menerima permohonan Pra Peradilan dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka kepada 2 warga pejuang lingkungan yang melawan pencemaran PT Pajitex. Selain itu mereka juga mendesak kepada PT Pajitex untuk segera menghentikan pencemaran lingkungan baik pencemaran air, udara, maupun suara. Kepada Bupati Pekalongan mereka meminta agar Bupati Pekalongan segera memberikan sanksi kepada PT Pajitex dengan mencabut izin lingkungan PT Pajitex dan yang terakhir mereka meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menghentikan proses kriminalisasi kepada warga Pekalongan yang melawan pencemaran dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex di Pekalongan. (sup)