Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022

Bekasi, KPonline – Tidak terasa tahun ajaran baru sudah datang. Seperti biasa, ketika tahun ajaran baru calon peserta didik, wali murid, hingga sekolah sibuk mempersiapkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.

Dari empat jalur pendaftaran porsi yang paling besar adalah jalur zonasi. Jalur zonasi sendiri memiliki banyak manfaat seperti mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, pemerataan akses pendidikan, kondisi kelas yang heterogen, peningkatan kapasitas guru, peningkatan SPM dan PPK, menghilangkan praktik jual-beli kursi dan pungli, hingga menjadi alat ukur intervensi pemerintah pusat dan pemda setempat.

Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur afirmasi, jalur prestasi, jalur prestasi porsinya lebih sedikit dari jalur zonasi.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun media Perdjoeangan, pada Sabtu (10/7/2021), saat tim Media Perdjoeangan mendaftarkan anaknya di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Cikarang Selatan. Tim Media Perdjoeangan mencoba meminta komentar salah satu guru di SMP tersebut, guru tersebut mengatakan, “Kami dalam penerimaan peserta didik baru, sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dan peraturan pemerintah daerah kabupaten Bekasi.”

Menurut guru yang enggan disebutkan namanya bahwa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini.

Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.

Ia juga menjelaskan ada perbedaan di PPDB Online 2021 dengan tahun lalu yaitu mengenai kuota siswa yang belum terpenuhi di setiap sekolah. Tahun ini, ada kewajiban sekolah membuka kembali agar kuota yang tersedia terpenuhi.

“Perbedaan ada sedikit, tahun ini ada pembukaan zona tahap II, misalnya SMP di Cikarang Selatan menerima 160 orang atau 4 kelas. Pada zonasi tahap I baru ada 110 orang yang mendaftar dengan aplikasi. Maka sekolah tersebut membuka kembali tahap selanjutnya dengan daya tampung 50 orang saja, sesuai dengan kekurangan, kami siap bantu orang tua wali murid dan kami akan utamakan warga sekitar sekolah melalui jalur mana saja,” jelasnya.

Para wali murid juga berharap keberadaan suatu sekolah dapat bermanfaat bagi lingkungan, maka dengan memberikan porsi besar jalur zonasi (minimal 50%) akan membantu memangkas biaya keseharian siswa kedepannya. terlebih setelah mendengar penjelasan salah satu guru tersebut membuat lega para wali murid. (Yanto)