Pemerintah Minta Pertamina Tunduk Hukum Ketenagakerjaan

Jakarta, KPonline – Pemerintah meminta PT. Pertamina Patra Niaga untuk mematuhi Undang-undang Tenaga Kerja. Hal ini seperti tertera dalam Nota Pemeriksaan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta utara merekomendasikan PT.Pertamina Patra Niaga untuk membayar upah lembur dan mengangkat buruh outsourcing menjadi karyawan tetap.

Desakan pemerintah muncul setelah sekitar 1.000 anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) komisariat PT.Pertamina Patra Niaga melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara pada Kamis, 10 November 2016. Mereka mendesak pemerintah untuk memerintahkan perusahaan milik negara itu menjalankan Nota Pemeriksaan tertanggal 26 September 2016 itu.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Advokasi FBTPI-KPBI Gallyta Noer Bawoel mengatakan Staf Kepresidenan akan mengirim surat pada PT.Pertamina Patra Niaga pada Jumat (11/11) untuk mendesak perusahaan pelat merah itu menjalankan nota pemeriksaan. “Kita diminta bertanya hasilnya Rabu, jika tidak ada balasan, Istana akan memanggil Pertamina untuk mediasi,” katanya.

Gallyta menambahkan perundingan dengan Pertamina terus menemui titik buntu. Artinya, perusahaan enggah mengangkat para buruh outsourcing menjadi karyawan tetap, membayar upah lembur, dan memberlakukan 40 jam kerja per minggu. “Mereka hanya sepakat tidak melakukan intimidasi,” katanya di depan kantor pusat PT.Pertamina.

Buruh menganggap pemerintah bertanggungjawab untuk memerintahkan perusahaan BUMN memenuhi hak-hak buruh. “Ini kan perusahaan negara. Bapak Presiden semestinya turun untuk bantu menyelesaikan perselisihan kita (AMT),” ujar Juru Bicara Buruh Patra Niaga, Wadi Atmawijaya.

Sejak 1 November 2016, sekitar seribu buruh PT.Pertamina Patra Niaga menggelar aksi mogok kerja. Para peserta aksi mayoritas terdiri dari sopir dan kernet mobil tangki.

Mereka menuntut perusahaan pelat merah itu untuk menghapuskan outsourcing, membayar upah lembur, mencabut PHK, dan menjalankan 40 jam kerja/minggu. Dalam setahun terakhir, empat buruht tewas akibat jam kerja berkepanjangan. Kelelahan kerja mengakibatkan mobil tangki yang mereka kemudikan jatuh ke jurang di Bogor, Jawa barat. Dua awak mobil tangki bahkan tewas terbakar. (*)

Sumber: Suara KPBI

Pos terkait