Pekerja PT. Haleyora di PHK, Diduga Upah Terakhir Tak Dibayar

Cibinong, KPonline – Adalah M. Ruli Rivaldi, seorang petugas biller atau biasa dikenal di masyarakat bekerja sebagai pencatat meter untuk PLN Depok. Ruli dianggap melanggar Integritas Layanan Publik sehingga manajemen PT. Haleyora Depok memutuskan PHK.

Kamis (30/06/2022), kontributor Koran Perdjoeangan menemui M. Ruli Rivaldi atau biasa dipanggil Ruli di Setu Cikaret untuk mendapatkan informasi jelas mengenai masalah yang dia hadapi.

Berawal Ruli dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran integritas yang dilakukan di tempat tinggalnya sendiri. Sebagai masyarakat biasa, ia mengaku bersalah dan bersedia menyelesaikan proses denda dengan mengangsur sesuai kesepakatan dengan pihak PLN.

Namun ternyata Ruli mendapatkan informasi telah di PHK berdasarkan surat yang dikirim hanya lewat aplikasi WA. Anehnya surat dengan kop surat PT. Haleyora Powerindo pusat tersebut tertanggal 15 Juni 2022 sedang dalam isinya menjelaskan bahwa sejak tanggal 2 Mei 2022 berakhir hubungan kerjanya tepatnya ketika hari raya Idul Fitri.

Selain itu Ruli mengaku merasa dizalimi karena upahnya sejak bulan April-Mei 2022 belum dibayarkan. Padahal Ruli masih melaksanakan pekerjaan sampai pertengahan bulan mei 2022.

“Saya pengennya sih bisa kerja lagi,” ujar Ruli karena merasa sudah mau membayar denda. Apalagi selama ini ia mengaku selalu bekerja dengan baik dan tidak pernah berurusan yang merugikan pelanggan.

Lusi selaku HRD PT. Haleyora Powerindo Depok saat dikonfirmasi hanya memberikan informasi bahwa masalah ini sudah disampaikan ke pihak manajer.

“Kalau hak-hak dia (Ruli) sudah disampaikan. Sebelumnya juga ada sidang engineering,” ujar Lusi.

Penulis: Deddy Chandra
Foto: Deddy Chandra