Nilai Alpa Tidak Sesuai, FSPMI Minta Usulan UMK Kabupaten Mojokerto Dihitung Ulang

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto Ardian Safendra ketika mengikuti aksi perjuangan UMK tahun 2023 di Kantor Gubernur Jawa Timur Surabaya

Mojokerto, KPonline – Usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Kabupaten Mojokerto di protes oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. FSPMI menilai ada kesalahan hitung dalam menentukan nilai Alfa yang tidak sesuai Permenaker 18 tahun 2022.

Atas protes tersebut, pada Senin (28/11/2022), FSPMI melakukan audensi dan bertemu langsung dengan Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, di kantor Pemkab Mojokerto. Dihadapan Bupati, FSPMI meminta dilakukan penghitungan ulang rumusan usulan UMK tahun 2023 agar sesuai regulasi.

Bacaan Lainnya

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto Ardian Safendra menjelaskan, skema usulan Pemkab Mojokerto atas kenaikan 7,29 persen atau Rp 317.655,60 UMK 2023 memang seharusnya dihitung ulang. Sebab, jika berpedoman pada Permenaker 18/2022, pemda perlu memasukkan satu faktor lagi dalam penentuan alfa.

Dihadapan Bupati Mojokerto, Ardian dari FSPMI menjelaskan secara detail dan rinci usulan rumusan yang sesuai Permenaker 18 tahun 2022.

’’Artinya, nilai alfa 0,12 persen yang disampaikan pemda itu ada ketidaksesuaian karena hanya menghitung produktivitas saja, tidak menghitung perluasan kesempatan kerja,’’ paparnya.

Padahal, lanjut dia, jika dihitung perluasan kesempatan kerja, hanya mencapai 0,94 persen. Angka itu diproyeksikan lewat tingkat pengangguran terbuka (TPT). Di Kabupaten Mojokerto sendiri, TPT-nya sekitar 5,4 persen, sehingga nilai indeks penyerapan kerjanya 1 dikurangi 0,054 dan hanya menyentuh 0,946 persen.

’’Nilai 0,94 persen ini tidak ditambahkan dalam menghitung alfa. Seharusnya nilai alfanya itu 0,12 ditambah 0,94 persen. Yaitu 1,06,’’ tandasnya.

Dengan perhitungan itu, lanjut Ardian, apabila alfa dijadikan rupiah dengan ditambahkan inflasi 6,8 persen, maka nilainya mencapai Rp 487 ribu. Alhasil, jika dijadikan UMK 2023, sesuai hitungan yang dirumuskan permenaker tersebut, seharusnya UMK yang diusulkan pemerintah menjadi Rp. 4.841.920,28.

’’Itu koreksi dari kami, jadi skema Rp. 317.655,60 yang diusulkan pemda ini ada selisih sekitar Rp.169 ribu dengan alfa yang dihitung pemerintah dengan alfa yang kita hitung. Karena kita juga mempertimbangkan kesempatan perluasan kerja,’’ tandasnya.

Menurut Ardian, meskipun nilai alpha berbeda sedikit, akan tetapi jika dikalikan dan muncul nominal, tentu nominal rupiah tersebut sangat berarti bagi buruh.

’’Jika nilai alfa itu diperbaiki, serikat perkerja tentu mengapresiasi dengan usulan pemerintah dengan kenaikan sekitar Rp 487 ribu. Sekecil apapun itu, sangat berarti bagi buruh,’’ tutupnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto menegaskan, bakal mempelajari lagi apa yang menjadi masukan tersebut sesuai arahan bupati. ’’Secepatnya akan kita sesuaikan. Tentu apa yang menjadi aspirasi dan masukan kita tindaklanjuti,’’ ungkapnya.

Slamet/Ipang

Pos terkait