Mutasi, Cara Jahat Membungkam Pergerakan Buruh

Bogor, KPonline – Saya terkejut sekaligus bersedih, tatkala salah seorang awak Media Perdjoeangan diancam akan dimutasi oleh Manager HRD dimana ia bekerja. Mutasi tersebut disinyalir, sarat dengan dendam masa lalu. Karena dirinya pernah menulis tentang kisruh hubungan industrial yang terjadi di perusahaan dimana dirinya bekerja.

Padahal, apa yang dia tulis, tidak dilebih-lebihkan. Sesuai fakta dan data. Detail kejadiannya pun dirunutkan dengan sebenar-benarnya. Seperti yang dia lihat, dia alami dan dia rasakan.

Dia menuturkan, akan dimutasi dari Plant Bogor ke Plant Tangerang. Jarak yang cukup jauh dan akan terasa melelahkan jika ditempuh dengan kendaraan roda dua.

Mutasi tersebut menyeruak dengan dalih, bahwa Plant Tangerang membutuhkan tenga ahli untuk ditempatkan disana.

“Biar tidak kelelahan, kamu boleh ikut armada ekspedisi. Sebelum Subuh sudah berangkat,” tutur sahabat saya tersebut, menirukan kalimat Manager HRD.

“Saya bersedia dimutasi, asal ada tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan hal-hal lainnya yang belum sempat dibicarakan dengan pihak HRD,” dengan nada lunglai, sambil menutup wajahnya dengan kedua belah tangannya, sahabat saya tersebut memberikan kesaksian.

Pun meski terkait mutasi berdasarkan pasal 32 UU 13/2003 tentang ketenaga kerjaan, akan tetapi harus ada banyak faktor pertimbangan yang harus dilihat dan didengarkan oleh pihak Management sebuah perusahaan. Di antaranya adalah penempatan tenaga kerja atau karyawan harus dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa adanya diskriminasi.

Diskriminasi, mutasi, relokasi, intimidasi, efisiensi, dan berbagai macam cara lainnya, bisa saja digunakan oleh pihak oknum-oknum pengusaha jahat, dalam membungkam pergerakan kaum buruh saat ini. Dengan cara-cara yang “halus dan lembut” hingga cara-cara yang kasar dan ekstrim pun, bisa saja dilakukan dan digunakan oleh mereka, agar pergerakan kaum buruh bisa diredam dan dibungkam. (RDW)