Musyawarah Warga Kampung Sempu Kebon Pisang Untuk Beli Akses Jalan Lingkungan

Bekasi,KPonline – Gotong royong adalah simbul kebersamaan yang dijunjung tinggi oleh setaip warga yang hidup dipemukiman. Lain halnya yang rilakukan oleh warga kampung Sempu Kebon Pisang Rt/Rw:003/003,desa Pasir Gombong,kecamatan Cikarang Utara,kabupaten Bekasi.Minggu 28/04/2019 warga kampung Sempu Kebon Pisang bersama tokoh masyarakat mengadakan musyawarah dadakan.Dalam musyawarahnya mereka membahas bagai mana solusi terkait pembelian sebuah akses jalan lingkungan untuk warga setempat.
Dimana ketika warga setempat bisa bebas menapaki atau melangkah menggunakan akses jalan lingkungan.

Beberapa warga yang sempat geram dikarenakan pemilik tanah (ahli waris)menggugat kewarga agar tanah yang digunakan warga sebagai akses jalan lingkungan harus dibayarkan kepada yang punya tanah. Terdengar rumor bahwa ahli waris mengusulkan tanah tersebut untuk di jual belikan.Sebagian warga akhirnya memutuskan untuk melakukan musyawarah dengan beberapa tokoh masyarakat,agar masalah jalan lingkungan tersebut bisa diselesaikan.

Bacaan Lainnya

Agar tidak ada timbul sengketa atau pun gugatan yang serupa dikemudian hari. Warga bersepakat gotong royong (patungan) akan membeli akses tanah tersebut untuk dipergunakan sebagai jalan lingkungan warga dikampung Sempu Kebon Pisan. Walaupun masih ada beberapa warga yang geram akibat tingkah laku yang punya tanah(ahli waris).

Ucapan janji tidak semanis apa yang disampaikan,menurut keterangan warga setempat bahwa waktu itu setiap warga yang mendiami atau membeli objek tanah untuk bertempat tinggal dilokasi tersebut,dijanjikan akan ada akses untuk jalan lingkungan oleh si pemilik tanah(secara Lisan). Berhubung waktu  sudah terlalu lama,zaman pun sudah berubah,kemungkinan karakter sifat manusia juga berubah.Alhasil salah satunya yang punya tanah (Tuan tanah/ahli waris).Karakter dan sifatnya mengabaikan ucapan,dan janji yang pernah diucapkannya diingkari sendiri.

“Saya geram karena ucapan,dan janji yang pernah dilontarkan secara lisan pada saat warga membeli sebidang tanah untuk hunian,Ketika itu pemilik lahan berjanji akan memberikan akses jalan lingkungan kepada masyarakat termasuk saya. Janji yang seperti itu yang ingin saya tagih.” kata salah satu warga.
Beberapa waktu lalu sempat diadakan musyawarah dengan perwakilan aparat desa setempat,beserta tokoh masyarkat dan warga yang dibarengi oleh keluarga si pemilik tanah jalan lingkungan tersebut,namun hasilnya nihil,tidak ada kesepakatan yang berpihak kepada warga kampung Sempu Kebon Pisang.(Jhole).

Pos terkait