Jakarta, KPonline–Kehadiran Jamkeswatch (Jaminan Kesehatan Watch) sebagai lembaga sosial dan relawan pengawas jaminan kesehatan bentukan KSPI dan FSPMI telah lama menjadi garda terdepan dalam mengawal hak kesehatan buruh dan masyarakat. Namun, hingga kini jumlah relawan yang benar-benar aktif di lapangan masih jauh dari kebutuhan.
Jamkeswatch tidak hanya berperan melakukan pengawasan terhadap implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga memberikan advokasi bagi pasien yang mengalami kendala pelayanan, mulai dari penolakan rumah sakit, kesulitan administrasi BPJS Kesehatan, hingga pendampingan saat proses rujukan. Melalui strategi SCAR (Sosialisasi, Konsultasi, Advokasi, dan Rujukan), relawan hadir sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem pelayanan kesehatan.
Sayangnya, dalam praktik di lapangan masih banyak kasus pasien yang belum mendapatkan pendampingan karena keterbatasan jumlah relawan. Tidak sedikit anggota serikat maupun masyarakat yang belum memahami mekanisme kerja Jamkeswatch sehingga berbagai persoalan kesehatan sering terlambat ditangani.
Apabila setiap PUK, PC, DPW, hingga DPD FSPMI di seluruh Indonesia memiliki relawan Jamkeswatch yang aktif, pengawasan terhadap layanan BPJS Kesehatan akan jauh lebih efektif. Kehadiran relawan di setiap daerah berpotensi mencegah terjadinya penolakan pasien, memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan, serta memperkuat perlindungan hak kesehatan bagi buruh dan masyarakat luas.
Di sisi lain, Jamkeswatch juga menilai masih banyak persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya adalah memastikan seluruh daerah benar-benar telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
Persoalan lain yang menjadi sorotan serius adalah penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan akibat pemutakhiran data, serta puluhan juta peserta mandiri yang kepesertaannya tidak aktif karena tunggakan iuran, berpotensi kehilangan akses pelayanan kesehatan ketika paling membutuhkannya. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan nasional masih menghadapi tantangan besar yang memerlukan solusi kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Jamkeswatch menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana dijamin konstitusi. Karena itu, negara tidak cukup hanya membangun sistem, tetapi juga wajib memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administrasi maupun kemampuan ekonomi.
Penguatan jaringan relawan Jamkeswatch di seluruh Indonesia menjadi kebutuhan mendesak. Semakin banyak relawan yang terlatih dan aktif, semakin kuat pula pengawasan terhadap implementasi JKN, semakin cepat penanganan kasus di lapangan, dan semakin kecil peluang terjadinya penolakan maupun keterlantaran pasien. Pada akhirnya, keberhasilan Program JKN bukan hanya diukur dari jumlah peserta, melainkan dari kepastian bahwa setiap warga benar-benar memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan tanpa diskriminasi.