Meski Kecewa, FSPMI Bandung Raya Dan Kab. Bandung Barat Bergerak kawal Sidang Putusan Gugatan UMK,

Bandung, KPonline – Tanggal 16 Juni 2022 merupakan penentuan akhir terkait di kabulkan atau ditolaknya gugatan UMK Jawa Barat tahun 2022. Pasalnya hari tersebut adalah merupakan sidang terakhir yang merupakan sidang putusan.

Ribuan buruh hari dari berbagai daerah datang diantaranya buruh Bandung Raya, Kab. Bandung Barat, Subang, Sumedang, Karawang, Cimahi dan Kab. Bandung. Mereka (buruh) berharap putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memihak pihak penggugat yaitu dari Serikat Pekerja/Buruh Jawa Barat.

Adapun amar putusan yang disampaikan oleh pimpinan buruh melalui pengeras suara diatas mobil komando adalah bahwa dalam pengadilan menolak eksepsi penggugat serta tergugat seluruhnya. Dan, dalam pokok perkara, pengadilan menolak gugatan para penggugat intervensi 1 dan para penggugat intervensi 2 seluruhnya. Serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Kecewa? Pasti, akan tetapi perjuangan tidak akan berhenti sampai disini, perlawanan untuk menggagalkan udang-undang Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 akan terus dilakukan, sebab pangkal pokok lahirnya upah murah adalah omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.

Sempat di sampaikan oleh para pimpinan serikat pekerja bahwa kedepan akan ada pemogokan secara nasional.

(Zenk)