Menurut kalian, apa yang terlintas pertama kali ketika mendengar Upah Minimum? Yup, tentu gaji minimal sebulan bagi pekerja lajang yang bekerja kurang dari setahun. Lajang lho, bukan jomblo, sebab lajang artinya belum memiliki istri atau suami. Kalau jomblo sih emang udah nasib kali yaa.
Ketauilah, di sistem ketenagakerjaan Indonesia, upah minimum awalnya ada tiga macam. Namun perubahan peraturan tentang pengupahan terbaru, menambahkan upah minimum menjadi empat macam. Nah lo.. Bingung kan!? Yuk kita kepoin satu persatu biar cerdas.
Macam Pertama, Upah Minimum Provinsi, disingkat UMP. UMP adalah upah yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di satu Provinsi (skala wilayah). Meskipun seluruh provinsi di Indonesia menetapkan UMP, akan tetapi UMP tidak sepenuhnya diberlakukan di semua Provinsi di Indonesia. Agak belibet sih..
UMP diberlakukan hanya di daerah khusus atau daerah istimewa saja. Semisal Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh Nangroe Darussalam. Namun UMP dapat juga diberlakukan di provinsi yang baru terbentuk/pemekaran. Pada dasarnya UMP diberlakukan di provinsi/daerah yang tidak menetapkan UMK.
Kedua, Upah Minimum Kabupaten/Kota dipanggil UMK. Nah.. UMK ini diberlakukan di setiap kabupaten atau kota yang ada di seluruh Indonesia (skala daerah). Sama seperti UMP, UMK ditetapkan oleh Gubernur. Apabila Pak/Bu Gubernur telah menetapkan UMK, secara otomatis UMP di Provinsi tersebut dinyatakan tidak berlaku.
FYI saja, jika nantinya DKI Jakarta bukan lagi sebagai daerah khusus, karena ibukota pindah ke IKN. Bisa jadi, Jakarta akan menerapkan UMK dan bukan UMP seperti saat ini.
Ketiga, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau disebut UMSK. UMSK adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk sektor-sektor tertentu di suatu kabupaten/kota. Sektor tertentu yang dimaksud memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta memiliki tuntutan kerja yang lebih berat atau spesifikasi yang diperlukan.
Adapun setiap sektor usahanya, dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Upah minimum sektoral tidak boleh lebih rendah dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) ataupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
UMSK ini sempat dihapus pemberlakuannya pada UU Cipta Kerja, namun hadir kembali setelah Mahkamah Konstitusi melalui putusannya mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Dengan pencabutan itu, semua ketentuan dan turunan dari UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan juga otomatis dibatalkan.
Keempat, Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP. Mirip seperti UMSK, bedanya UMSP diberlakukan di Provinsi. UMSP ini adalah standar baru yang muncul pasca putusan MK tersebut. UMSP sememangnya ditujukan bagi Provinsi yang tidak menetapkan UMSK.
Sedikit kerancuan muncul karena Gubernur di seluruh Provinsi di Indonesia wajib menetapkan UMSP, meskipun Provinsi tersebut telah menetapkan UMSK. Berbeda halnya dengan UMP, pada UMSP masih belum jelas apakah UMSP akan otomatis tidak berlaku setelah UMSK ditetapkan. Ataukah UMSP tetap diberlakukan meskipun sudah ada UMSK. Puyeng gak sih?
Dah.. Itulah empat macam upah minimum yang ada di Indonesia. Semua terlihat sama tetapi tidak serupa. Seperti disampaikan di awal, upah minimum itu hanya berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, ada yang namanya Struktur Skala Upah (SSU). Hal itu diatur dalam ketentuan tersendiri yang berdasarkan perundingan, pemeriksaan dan kesepakatan bersama antar pihak.
Bagaimana yang sudah bekerja bertahun-tahun tetapi tetap dibayar upah minimum? Inilah adagium yang harus dipatahkan bahwa hal itu salah dan tidak layak. Masak iya, bekerja bertahun-tahun tetap miskin? Masak iya, pekerja tidak pantas hidup layak dan sejahtera? Namanya saja minimum, kalau dibayar dibawahnya namanya upah Mini Mini kali..
Demikian sedikit pengetahuan tentang upah minimum, semoga bisa mencerahkan bagi pemberi kerja, para pembayar upah, para pekerja buruh, para calon pekerja atau adik-adik pelajar yang akan memasuki dunia kerja. Tetap semangat untuk Indonesia lebih maju dan baik.
Dengan secuil pengetahuan ini tidak sampai terjebak atau terjerumus dalam pengertian dan pelaksanaan yang salah dari upah minimum. Minimum kok masih di tawar, malulah pada dunia beserta isinya.
Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam – hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun.
Penulis
Mas iip
Pekerja pabrikan yang berjuang untuk kesejahteraan
Referensi :
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengupahan
3. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 Tentang UU Cipta Kerja