Mengapa Buruh Terus Menggelar Aksi Unjuk Rasa, Padahal Ada Mereka DI DPR Sebagai Wakil Rakyat

Medan, KPonline – Mengapa Buruh selalu melakukan aksi dalam menghadapi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada Buruh dan rakyat?

 

Para buruh tetap melakukan unjuk rasa menyuarakan tuntutan mereka. Meski lelah diterpa teriknya panas matahari, dan harus meninggalkan pekerjaan serta keluarga bahkan sebagian harus kehilangan pekerjaan karena di PHK para Buruh terus melakukan aksi menolak kebijakan pemerintah yang tidak berkeadilan.

 

Aksi para Buruh ini dilakukan semata untuk kepentingan bersama yakni, “pemenuhan hak-hak normatif buruh”

 

Penolakan upah murah yang mengarah kepada sistym perbudakan modren, Jam kerja yang panjang tanpa kompensasi upah lembur, target kerja yang tidak manusiawi dan penghapusan sistym hubungan kerja berdasarkan kontrak, alih daya (Outsourching), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sewenang-wenang, cuti hamil untuk pekerja perempuan dan lain sebagainya.

 

“Para Buruh yang sadar akan hak-haknya telah diperkosa oleh penguasa dan pengusaha tidak akan pernah berhenti dan merasa lelah untuk untuk terus melakukan aksi.

 

Kalaupun harus di PHK karenanya para Buruh ini tidak akan pernah merasa kuatir apalagi takut, sebab bagi mereka PHK bukanlah berarti kiamatnya dunia dan akan kehilangan rezeki dari Yang Maha Kuasa.

 

Namun terkadang yang tidak habis di mengerti masih ada sekelompok Buruh dan masyarakat menganggap aksi-aksi Buruh ini penyebab hal-hal negatif, padahal aksi Buruh ini dilakukan untuk kepentingan mereka juga”

 

“Penerapan upah murah akan berdampak tidak lakunya berbagai jenis barang konsumsi dipasar, dan dampaknya menjadikan para pedagang mengalami kerugian.”

 

Masyarakat harusnya menyadari bahwa konsumen dari berbagai macam barang konsumsi mayoritas adalah Buruh.

 

Kemudian tuntutan para Buruh untuk menghapus hubungan kerja berdasarkan kontrak, alih daya (Outsourcing) jelas sangat menguntungkan bagi mereka yang bekerja di perusahaan jasa keuangan, pada bidang pekerjaan Teller, Acount Officer, Analisis Kredit, juga Satuan Pengamanan (SatPam) sebab bila ditilik dari bentuk dan sifatnya SatPam tidak dapat disebutkan sebagai pekerjaan pendukung proses produksi, akan tetapi merupakan pekerjaan utama, dan pelaksanaannya pun dilakukan secara terus menerus, bukan karena waktu tertentu atau musiman.

 

“Jangan anda bangga karena bekerja dengan pakaian yang bagus dan berada diruangan yang sejuk atau berseragam rapi kemudian anda malu untuk mengakui kalau anda seorang Buruh, sebab ketika anda bermasalah dalam pekerjaan anda, yang anda cari pasti Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan”

 

Pertanyaan berkutnya, dimanakah keberadaan para anggota DPR yang katanya sebagai wakil rakyat.

 

Mengenai tiga fungsi DPR berikut penjelasannya tertera dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diantaranya adalah:

Membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD.

Menetapkan UU bersama dengan Presiden.

Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

 

Dari ketentuan tentang fungsi DPR sebagaimana tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa DPR memiliki hak penuh untuk menolak semua regulasi atau kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak kepada Buruh/Rakyat, tetapi faktanya para anggota DPR ini berbuat sebaliknya mendukung semua kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada Buruh, seperti pengesahan UU. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022, yang hingga sekarang ini ditolak oleh kaum Buruh dengan melakukan aksi unjuk rasa.

 

Dengan melihat kenyataan ini maka kita semua kaum Buruh seharusnya sadar bahwa kita sudah keliru dalam melakukan pemilihan wakil pada setiap pelaksanaan Pemilu.

 

Kita terlena dan terbuai dengan janji- janji politik mereka dan merasa berhutang budi diduga karena ada menerima pemberian berbentuk barang atau lembaran uang yang tidak seberapa nilainya.

 

Pemberian dari mereka berupa barang atau beberapa lembaran uang yang tidak seberapa nilainya, tidak ada kewajiban bagi kita harus memilihnya, dan kalaupun tidak kita pilih (tidak ditusuk gambarnya) pada bilik suara kita tidak bisa dituntut secara hukum oleh mereka, “anggap saja pemberian mereka itu berupa sedekah”

 

Mari kita biasakan dan budayakan “Ambil Pemberiannya, Jangan pilih orangnya dan Partainya”

 

Akibat kesalahan memilih wakil ini kita kaum Buruh tidak sadar sudah menggadaikan masa depan anak dan istri untuk lima tahun kedepan.

 

Penghapusan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dan perpanjangan waktu kontrak kerja dari tiga tahun menjadi lima tahun melalui UU. No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,dan PHK, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, adalah sebuah fakta yang tidak bisa dibantah oleh semua kaum Buruh di negeri ini bahwa Penguasa tidak pernah memikirkan nasib Rakyat utamanya kaum Buruh.

 

Lahirnya kembali Partai Buruh adalah sebagai solusi untuk kita berjuang bersama melakukan perubahan, dan jangan buru-buru di Justifikasi Partai Buruh sama dengan Partai Politik lainnya yang ada di Republik ini. (Anto Bangun)