Melawan Kampanye Semu Menaker Terkait Dialog Sosial

Jakarta, KPonline – Selain menetapkan PP 78 secara sepihak, Pemerintah kembali secara sepihak dan semena-mena mengeluarkan kebijakan ketenagakerjaan berupa Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tanpa melibatkan atau mendengarkan saran dan pertimbangan dari Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan organisasi buruh.

Hal ini terungkap dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DEN KSPI) dalam Kongres KSPI yang berlangsung pada tanggal 9 – 11 Februari 2017.

Permenaker yang di tandatangani oleh Menaker Hanif Dakhiri pada 27 Juni 2016 tersebut menandakan bahwa Menaker anti dialog dan arogan. Seharusnya Menaker membahas terlebih dahulu permenaker tersebut di LKS Tripnas untuk mendengarkan saran dan pertimbangan dari stokeholder.

Perlu dicatat, ini adalah kebijakan kesekian kalinya dari Menaker yang tidak melibatkan kaum buruh dan LKS Tripnas.

Dalam menetapkan permenaker No 16 Tahun 2015 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang isinya menghilangkan kewajiban TKA harus bisa berbahasa Indonesia dan kelihatannya ingin mempermudah masuknya TKA asal Tiongkok yang unskil, juga tidak melalui dialog dan saran dari LKS Tripnas. Tanggal 1 juli 2015, Hanif Dakhiri juga tidak melibatkan LKS Tripnas ketika menetapkan PP mengenai Jaminan Hari Tua ( JHT). PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada bulan oktober 2015 yang isinya di protes oleh kaum buruh, juga dilakukan tanpa dialog di LKS Tripnas.

Dengan adanya kebijakan strategis ketenagakerjaan tersebut, yang diputuskan oleh Menaker dan Pemerintah tanpa melalui proses dialog, menunjukkan Menaker anti dialog dan anti buruh.