Mediator Disnaker Rohul Resmi Terima Aduan Mutasi Sepihak PT. SJI

Mediator Disnaker Rohul saat menerima komfirmasi pelaksanaan klarifikasi bipartit Tim LBH FSPMI Riau dan KC FSPMI Rohul. Foto : Istimewa

Riau,KPonline – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Zulhendri, melalui Pegawai Mediatornya dengan tegas menyatakan secara resmi, menerima pengaduan penolakan mutasi kerja sepihak dua orang pekerja di perusahaan PT. Sumber Jaya Indahnusa Coy (PT. SJI).

Hal ini ditegaskan oleh pegawai mediator Disnaker Rohul, saat menerima komfirmasi dari Tim LBH DPW FSPMI Riau, yang menemui mediator Disnaker Rohul di ruang mediasi, pada Selasa (16/11/2021), bersama dengan Ketua KC FSPMI Rohul, Abdul Halim, didampingi Wakil Ketua, Marudut P. Sianturi dan Bendaharanya, Tehefao Halawa.

“Sebagai mediator, yang diminta untuk memfasilitasi perundingan bipartit terkait mutasi kerja 2 pekerja PT. SJI Anggota FSPMI, saya bersedia dan akan membuat surat panggilan klarifikasi kepada masing-masing pihak untuk melakukan perunding$an nantinya,” sebut mediator.

Dikatakan dia, seyogyanya hari ini adalah jadwal perundingan bipartit antara pengurus KC FSPMI Rohul dengan Manajemen PT. SJI, yang ditawarkan oleh FSPMI bertempat di ruang mediasi Disnaker Rohul.

“Mohon maaf, sebenarnya kita ini miskomunikasi, pak. Soalnya pihak HRD dari manajemen PT. SJI, sebenarnya sudah menunggu di kantor untuk bipartit, tapi FSPMI minta ruangan mediasi di sini. Tapi, karena pengaduannya sudah disampaikan ke kami, maka nanti kami yang akan memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi dan perundingan bipartit. Insya Allah akan kita laksanakan secepatnya,” ungkap mediator.

Sebelumnya diketahui, persoalan mutasi kerja sepihak dua pekerja PT. SJI ini dialami oleh Marudut P. Sianturi, yang juga sebagai Ketua PUK SPPK FSPMI PT. SJI dan Tehefao Halawa, sebagai bendahara PUK SPPK FSPMI PT. SJI, pada saat pihak Disnaker Rohul sedang melakukan verifikasi data proses legalitas pencatatan keberadaan PUK SPPK FSPMI PT. SJI di perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta tersebut.

“Artinya dalam proses mutasi kerja sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, kami menilainya sudah masuk ranah dugaan Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan hukum UU tentang serikat pekerja/serikat buruh. Kami juga akan melaporkan dugaan union busting ini,” pungkas Tim LBH FSPMI Riau. (MS)