Management PTPN III Sisumut Diduga tutupi Kasus Yoheri Afandi Manurung kepada Auditor PT TUV Rheinland Indonesia

Management PTPN III Sisumut Diduga tutupi Kasus Yoheri Afandi Manurung kepada Auditor PT TUV Rheinland Indonesia

Rantauprapat, KPonline – Perkara dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan An.korban Yoheri Afandi Manurung Mantan DanTon PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) kebun Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara diduga kuat dirahasiakan oleh management PTPN III Sisumut kepada Fundi Auditor dari Lembaga Sertifikasi Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) PT TUV Rheinland Indonesia yang melakukan kunjungan pada tanggal 11 Desember 2020.

Hal ini terungkap ketika Media ini melakukan konfirmasi melalui pesan singkat kepada Fundi Auditor dari PT TUV Rheinland Indonesia Minggu (13/12).

“Selamat pagi pak Mohon maaf tadi malam sudah jam istirahat sehingga tidak Saya reply.

Betul pak kemarin tgl 11 kami audit di PTPN III Sisumut,Tapi informasi dari auditor sosial kami tidak ada, dan Saya fokus memverifikasi komplain lain yg dikirim oleh LSM Pilar yang sudah masuk 1 bulan lalu sebelum pelaksanaan audit. Karena tidak ada surat dari bapak yang masuk pada kami, sehingga kami tidak mengetahui hal tersebut dan auditor sosial kami jadi tidak mendeteksi hal tersebut” jelas Fundi.

Lebih lanjut Fundi Menjelaskan”Kami melakukan konsultasi publik dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu Selatan, mereka menyatakan tidak ada permasalah hubungan industrial yang naik ke mereka.

Semua kasus hubungan industrial itu sebelum masuk ke UPT Wasnaker Provinsi maka harus melalui Kabid Hubungan Industrian Dinas Tenagakerja Kabupaten/Kota. Seperti yang saya jelaskan, Saya melakukan konsultasi publik dengan Kabid tersebut dan beliau menyatakan tidak ada kasus hubungan industrial. Brarti kasus itu belum masuk atau belum disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu Selatan Hirarkinya sperti itu pak. Tidak bisa kasus langsung masuk ke UPT Wasnaker Provinsi” Jelas Auditor ini.

Ketika kepada Fundi dijelaskan bahwa Kasus Yoheri Afandi Manurung bukan Perseslisihan Hubungan Industrial (PHI) tetapi dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan, Fundi Auditor memberi Penjelasan.
“Setahu dan sepengetahuan Saya dari ilmu yang Saya dapat kasus ini masuk kasus perselisihan hubungan kerja”Jelasnya.

Terpisah Jonni Silitonga,SH,MH Wakil SekJend DPP PERADI dalam kapasitasnya sebagai Lawyer Yoheri Afandi Manurung saat diminta pendapatnya melalui telepon selularnya minggu (13/12) mengatakan.
” Hukum ketenagakerjaan itu terbagi dalam tiga bidang, Perdata,Administrasi/Tun dan Pidana, perkara klien Saya hubungannya dengan Pidana ” Dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan penipuan dan/atau penggelapan upah lembur, dan dalam Undang-Undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan pasalnya cukup jelas menerangkan perbuatan adalah pidana, sehingga laporannya langsung ke Unit Pelayanan Teknis UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah – IV (UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV).

Perkara Klient Saya bukan Perselisihan Hubungan Industrial jadi tidak ada kolerasinya dengan Kabid Hubungan Industrial yang ada di Dinas Tenagakerja Kabupaten/Kota.”papar Wa Sekjend DPP Peradi ini.

“Kalau Auditor melakukan konsultasi publik hanya kepada Kabid Hubungan Industria yang ada di Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sudah pasti informasi yang didapatkannya hanya tentang kasus perselisihan hubungan industrial, sedangkan kasus pidananya Kabid Hubungan Industrial tidak mengetahuinya karena bukan ranahnya” Jonni Silitonga melanjutkan.

Masih menurut Jonni Silitonga” Kalau saja pada tgl 11 Desember 2020 Auditor melakukan konsultasi publik ke UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV dan Polres Labuhanbatu, maka informasi tentang perkara Klien Saya pasti didapatkannya secara akurat dan komprehensip.

Artinya Auditor dari PT TUV Rheinland Indonesia harus mengetahui bahwa stakerholder PTPN III Sisumut dalam kaitannya dengan penerapan hukum ketenagakerjaan bukan hanya Dinas Tenagakerja Kabupaten /Kota, tetapi UPT.Wasnaker Provinsi dan Kepolisian, juga merupakan stakeholder PTPN III Sisumut yang wajib dikunjungi guna mendapatkan informasi tentang kasus tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan” sehingga tujuan proses audit yang transparan dan accountable dapat terpenuhi “papar Jonni Silitonga.

Sementara Syahrudi Alfalah Sinaga Pj.Manager dan Sonny Meliala APK ,PTPN III Sisumut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait adanya dugaan menutupi kasus ini kepada Auditor PT TUV Rheinland Indonesia, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan (Anto Bangun)