Luqmanul Hakim : “PP36 Adalah Pemiskinan bagi Buruh Indonesia Secara Sistematis”

Semarang, KPonline – Menjelang aksi tanggal 4 November 2022 yang direncanakan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jl. Pahlawan Semarang, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Tengah mengundang seluruh perwakilan dari PUK SPA yang ada di Kota Semarang untuk mengikuti rapat konsolidasi yang digelar pada hari Rabu (2/11/2022) di Kantor Sekretariat Bersama FSPMI Jawa Tengah.

Dalam agenda tersebut, Luqmanul Hakim selaku Sekretaris DPW FSPMI Jawa Tengah berkesempatan untuk sedikit menjelaskan mengenai perjuangan upah yang sedang dijalani, mengingat untuk saat ini sistem pengupahan yang  ada saat ini menggunakan regulasi PP36 tahun 2021 yang dianggapnya adalah pemiskinan bagi buruh Indonesia secara sistematis.

“Dengan sistem pengupahan saat ini ketika menggunakan PP36, bisa diprediksikan bahwa upah kita dalam lima sampai sepuluh tahun mendatang akan semakin tertinggal. Apa pasalnya? Karena dengan menggunakan regulasi PP36 tersebut perhitungan kenaikan upah selalu dibawah kenaikan inflasi, yang artinya upah yang akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan KHL akan kurang terus”, ungkapnya mengawali penjelasan.

“Dengan kata lain, PP36 tersebut menciptakan masyarakat miskin baru, bukan bagaimana mengakomodir kesejahteraan bagi buruh. Jadi itulah alasannya kenapa kita menolak PP 36. Makanya sistem ini adalah pemiskinan bagi buruh Indonesia secara sistematis”, lanjutnya kemudian.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan dan menekankan kepada Perwakilan PUK SPA yang hadir bahwasannya sebagai serikat pekerja hendaknya tidak akan tinggal diam melihat kebijakan yang merugikan bagi kaum buruh dan tidak akan pernah berhenti sampai kapanpun untuk memperjuangkannya.

Ketika berbicara tentang rumusan atau konsep yang akan dipakai dalam perjuangan kenaikan upah di tahun 2023, Luqman menjelaskan bahwa pada prinsipnya konsep itu sudah pernah disampaikan pada saat aksi sebelumnya dan untuk aksi esok hari dari FSPMI KSPI Jawa Tengah tetap mengusung tuntutan sebagai berikut :

  1. Tolak PP36 Tahun 2021 untuk di jadikan dasar Penetapan Upah Minimum tahun 2023
  2. Dasar Kenaikkan Upah Minimum Tahun 2023 mengacu pada Inflasi & Pertumbuhan Ekonomi
  3. Naikkan Upah Minimum pada 35 Kab/Kota di Jawa Tengah Sebesar 13%
  4. Tolak Omnibuslaw – UU Cipta Kerja beserta Turunanya

(sup)