Langkah Strategis KC FSPMI Kabupaten Subang Dalam Menolak Omnibus Law

Subang, KPonline – Suwira selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang mengadakan rapat bersama Aliansi Buruh Subang, di Sekretariat Bersama (Sekber), Jalan raya Kalijati Purwadadi, Subang, Minggu (26/01/2020).

Rapat ini dalam rangka membahas UMSK tahun 2020 yang telah diputuskan oleh Depekab Kabupaten Subang yang sampai saat ini belum juga rampung di tingkat Provinsi dan masih terkendala dari beberapa pengusaha yang tidak kooperatif menyikapi Surat Mandat. Dalam rapat juga dibahas mengenai sikap FSPMI Subang dan Aliansi Buruh Subang tentang Omnibus Law terkait RUU Cipta Lapangan Kerja ( Cilaka).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dihadiri dari perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung ke dalam Aliansi Buruh Subang seperti KASBI, Serikat Pekerja Mandiri PT Kecap Bango, FSPMI dan Garda Metal.

Pada kesempatan akhir rapat Suwira menyampaikan beberapa point yang disepakati secara musyawarah dalam rapat tersebut, di antaranya :

1. Bahwa dalam menyikapi isu omnibus law khususnya RUU Cilaka, kita menyadari butuh perlawanan dan pergerakan bersama seluruh elemen Serikat Buruh yang ada di Subang, baik yang terafiliasi maupun yang tidak terafiliasi, dan juga bersama sama elemen masyarakat lainnya.

2. Dalam menyikapi isu tersebut maka wajib seluruh organ Serikat Buruh melakukan propaganda dan membangun opini publik tentang bahaya omnibuslaw RUU Cipta Lapangan Kerja baik melalui media sosial, selebaran dan spanduk-spanduk.

Untuk propaganda melalui media sosial sudah mulai di lakukan dari hari ini, dan untuk selebaran dan spanduk kita juga bersepakat akan membuat lalu membagikan selabaran baik ke pabrik-pabrik maupun masyarakat umum.

Terkait spanduk akan di pasang di 15 titik di pusat-pusat basis industri dan wilayah-wilayah yang banyak di akses oleh masyarakat, selebaran akan di cetak sebanyak 20 RIM (10.000 lembar selebaran), untuk spanduk akan di cetak sebanyak 15 spanduk dengan ukuran 1×3 meter, dan untuk biaya bersepakat setiap organ serikat akan di kenakan Rp. 750.000, dan pengumpulannya paling lambat tanggal 28 Januari 2020.

Dana di kumpulkan ke kawan-kawan KASBI sebagai koordinator, dan untuk pencetakan akan dilakukan setelah dana semua terkumpul, dan tekhnis pembagian dan pemasangan bisa kita komunikasikan lewat group WA Aliansi Buruh Subang

3. Akan diadakan agenda konsolidasi lanjutan pada Jumat, 31 Januari 2020, waktu 19.00 WIB, tempat sekre KASBI Kalijati, dan harapannya dalam agenda ini kawan-kawan untuk bisa mengajak kawan-kawan dari serikat buruh yang belum hadir dan elemen-elemen masyarakat yang mau ikut juga mendukung perjuangan ini.

4. Masing-masing organ juga untuk mencari informasi tentang draft RUU CILAKA.

5. Akan diadakan diskusi publik atau rapat akbar yang nantinya akan mengundang beberapa praktisi hukum dan beberapa, elemen masyarakat, para pakar, untuk membahas omnibuslaw RUU Cilaka.

6. Dan akan diadakan aksi besar di Subang pasca sosialiasi dan propaganda yang telah di lakukan.

7. Perwakilan SPA FSPMI Kabupaten Subang dan Aliansi Buruh Subang pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2020, akan mendatangi Disnakertrans Kabupaten Subang untuk meminta klarifikasi serta mempertanyakan permasalahan UMSK Tahun 2020 yg telah di tetapkan oleh Depekab Subang pada Desember 2019. (Aap Kasep)

Pos terkait