Konferensi Multi Pemangku Kepentingan Bahas Respon Indonesia terhadap Perubahan Iklim dan Undang-Undang Pekerjaan Hijau

Konferensi Multi Pemangku Kepentingan Bahas Respon Indonesia terhadap Perubahan Iklim dan Undang-Undang Pekerjaan Hijau

Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan didukung oleh Danish Trade Union Development Agency (DTDA) dari Denmark, menyelenggarakan Konferensi Multi Pemangku Kepentingan bertema “Respon Indonesia terhadap Perubahan Iklim dalam Perjanjian Paris dan Kontribusi Nasional Indonesia untuk Undang-Undang Pekerjaan Hijau”. Selasa (24/6/25).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 24 – 25 Juni 2025, di BW Hotel & Convention Kemayoran, Jakarta Pusat, ini menjadi wadah strategis mempertemukan serikat pekerja, pemerintah, dan mitra pembangunan dalam merumuskan langkah-langkah ke depan menuju transisi energi yang adil (just transition).

Bacaan Lainnya

Konferensi dibuka secara resmi oleh Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, yang menegaskan bahwa perubahan iklim adalah isu pekerja. “Buruh harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan dalam kebijakan transisi energi dan pekerjaan hijau,” tegasnya.

Perwakilan dari KSPI dan KSBSI yang mengikuti Konferensi Multi Pemangku Kepentingan di BW Hotel & Convention Kemayoran Jakarta. Selasa (24/6/25). Fhoto : Dimas

Sesi hari pertama dimoderatori oleh Nikasi Ginting dari FPE-KSBSI, dan menghadirkan tiga narasumber utama:

1. Ibu Yuke dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, menyampaikan bahwa partisipasi pekerja sangat penting dalam perencanaan kebijakan iklim. Ia juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa “Hanya 2% buruh di Indonesia yang mengetahui tentang pekerjaan hijau”, menandakan perlunya peningkatan literasi dan sosialisasi yang masif;

2. Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI, menyuarakan pentingnya penguatan kapasitas serikat pekerja agar tidak menjadi korban dari perubahan, melainkan menjadi agen perubahan;

3. Kahar S. Cahyono, Wakil Presiden KSPI, menekankan bahwa serikat pekerja harus memastikan transisi energi tidak menyebabkan kehilangan pekerjaan tanpa perlindungan sosial. “Kami mendorong legislasi yang mengatur pekerjaan hijau secara adil dan berpihak pada buruh,” ujarnya.

Sebanyak masing-masing 15 orang perwakilan dari KSBSI dan KSPI turut hadir dan aktif berdiskusi dalam forum ini. Kolaborasi antara KSBSI, KSPI, dan DTDA menjadi langkah konkret dalam memperjuangkan keadilan iklim yang berakar pada keadilan sosial, dengan memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dalam proses transisi.

Pos terkait