Bandung, KPonline – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin hanya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) untuk dua daerah saja, yakni Subang dan Depok.
Dikutip dari tribun Jabar, Bey Machmudin mengatakan, ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan UMSK yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.
13 Kabupaten/Kota lainnya mengajukan, akan tetapi tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.
Sedangkan lima lainnya yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK menggunakan acuan Permenaker 16/2024 tentang penetapan upah minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait resiko kerja.
Keputusan Gubernur Jawa Barat tak sesuai harapan, buruh meradang dengan kekecewaan yang mendalam karena merasa tak diorangkan. Bahkan buruh siap melakukan mogok daerah besar-besaran.
“Dua hari kami buruh menunggu tak menjadi pertimbangan sama sekali, kami datang ke provinsi minta ada keputusan karena belum ada keputusan di daerah,” kata salah satu peserta aksi di depan Gedung Sate, Rabu (18/12/2024) malam.
Lebih lanjut dikatakan kalau yang menjadi alasan gubernur tidak mengeluarkan Surat keputusan terkait UMSK, karena depekab/depeko tidak bersepakat itu sama halnya gubernur hanya ingin cuci tangan saja.
“Di tahun-tahun sebelumnya pun kan sama tidak ada kesepakatan, namun bisa dikeluarkan SK, bukankah gubernur sebagai kepala daerah punya hak diskresi,” pungkasnya.
Merespon tidak dikeluarkannya SK UMSK untuk 16 Kab/Kota di Jawa Barat, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi di Istana Negara Jakarta pada 24, 26, dan 27 Desember 2024.
Dalam tuntutan aksi, buruh meminta Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Bey Triadi Machmudin dari jabatan Gubernur Jawa Barat yang dinilai tidak memihak kepada buruh. (Yanto)