Kelompok Aksi Pribumi Melawan Menduga Ada Pelanggaran Berlapis di PT. Massindo Karya Prima Cikiwul

Kota Bekasi, KPonline -Kelompok Aksi Pribumi Melawan menduga telah terjadi pelanggaran berlapis di PT. Massindo Karya Prima Cikiwul

Demikian di katakan Ketua Kelompok Aksi Pribumi Melawan, Zainal M. Terhadap pabrik pembuat kasur, spring bed, sofa di Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi. 

Bacaan Lainnya

“Ini perkara tidak biasa,” kata Zainal M. atau kerap disapa Bang Jai saat diwawancarai, Jum’at 12 Juni 2020.

” PHK massal sepihak, indikasi korupsi BPJS Ketenagakerjaan, perampasan hak kepada karyawan tetap, perampasan hak karyawan kontrak.”

Kelompok Aksi Pribumi Melawan mendesak hukuman seadil-adilnya kepada pemerintah terhadap pelaku pelanggaran tersebut

“Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi tidak dapat menyelesaikan kasus kami ini, karena udah terima suap kali dari awal saat 2 rekan kami di PHK di depan Kepala Dinas Ketenagakerjaan” Ujar Bang Jai.

Peristiwa ini bermula dari dilayangkannya surat balasan oleh perusahaan kepada para pekerja yang berisi PHK Massal,

“Di surat mah, PHK tanggal 30 April 2020, tapi sampai ke kita baru tanggal 30 Mei 2020” ujar salah satu buruh yang juga terkena PHK.

Lima buruh tersebut bersama dua mahasiswa bercerita kepada masyarakat setempat, dan melapor kepada Lurah Cikiwul, dengan persangkaan perampasan kemerdekaan orang dan indikasi korupsi, sebagaimana dimaksud.

“Pada Undang Undang No 13 Tahun 2003 sudah jelas, prosedur PHK bagaimana, ketika terjadi PHK apa yang menjadi hak buruh itu apa saja. Ini engga, seenaknya dia saja, bisa kena pidana kan kalo begini. Udah BPJS gak dibayarin, kita menduganya mereka korup, sebagai masyarakat asli Cikiwul kita maunya sekalian aja di usir itu perusahaan dari tanah kita” ujar Bang Jai.

Pabrik yang telah melakukan pelanggaran terhadap perampasan hak pekerja, indikasi korupsi dan pencemaran lingkungan Cikiwul ini seperti tidak memberikan pesangon, tunjangan hari raya, membayarkan BPJS dan saluran air yang tidak teratur.

“Pabrik ini sudah mencemari lingkungan Cikiwul tambah lagi memperlakukan warga saya yang sudah puluhan tahun sangat tidak manusiawi, kalo Undang Undang mah kalian sebagai mahasiswa ngerti lah” ujar Lurah Cikiwul pada tanggal 9 Juni 2020.

Para pekerja yang terkena PHK massal sebelumnya telah mengajukan permohonan audiensi kepada pihak perusahaan tetapi diabaikan oleh pihak perusahaan, sampai pada hari ini 12 Juni 2020 terjadi audiensi yang mengedepankan musyawarah antara serikat pekerja dan management PT Massindo Karya Prima pusat dan cabang.

“Dia merasa kebal hukum, kita percaya sama hukum Negara kalo begini, tapi kalo hukum Negara udah gaberes, yaudah kita terpaksa pakai hukum rimba” kata Bang Jai.

Saat audiensi, pihak perusahaan juga tidak mengaku bahwa telah melakukan perampasan hak kepada pekerja yang telah di PHK massal ini dengan alasan bahwa perusahaan sedang tidak ada pemasukan.

“Saya tidak terimalah mereka bilang begitu, fakta dilapangan juga gabegitu, saya udah 11 tahun lebih kerja disitu, tau kondisi di dalam itu gimana ga akan kita terima kalo mereka mau berikan hak kita ga sesuai dengan Undang Undang, patuhi dong” ujar Bang Jai.

Para buruh tersebut mengaku diperlakukan tidak manusiawi. Hak sebagai pekerja tidak diberikan, hak terkait kesehatan diabaikan , dan hak untuk berkomunikasi diabaikan oleh perusahaan dan. Lurah Cikiwul juga berupaya agar pihak perusahaan tidak merugikan warganya.

Pos terkait